BANGGAI – Harapan petani di Kecamatan Toili untuk segera mendapatkan hak atas lahan mereka kembali membentur tembok tebal. Meski dana kompensasi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sudah “parkir” di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk melalui skema konsinyasi, proses pencairannya kini justru mati suri. Petani terjepit di antara sikap inkonsisten PT PLN (Persero) dan manuver PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Inkonsistensi yang Mencederai Keadilan
Dalam mediasi terbaru yang dipimpin Ketua PN Luwuk pada Senin (6/4/26), PLN secara mengejutkan menganulir komitmen yang telah disepakati pada 30 Maret lalu. Alibi yang digunakan adalah kekhawatiran atas klaim tumpang tindih lahan dengan HGU PT KLS.
Padahal, secara legalitas, klaim sengketa tersebut sebenarnya telah menemui titik terang dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada tahun 2023. Artinya, gugatan pihak perusahaan sebelumnya tidak diterima dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menguasai lahan sawah yang telah digarap warga selama puluhan tahun.
Kritik Pedas: Pembangunan Tanpa Nurani
Situasi ini memicu reaksi keras dari Kuasa Hukum Warga, Irfan Bungadjim. Ia menilai PLN telah membiarkan dirinya “disandera” oleh klaim sepihak PT KLS, padahal fakta hukum dari persidangan sebelumnya sudah sangat jelas. Dengan nada tajam, Irfan menyoroti ketimpangan moral di mana PLN sudah menikmati hasil pembangunan sementara warga dibiarkan gigit jari.
”PLN seharusnya malu. Secara fisik, lahan masyarakat sudah mereka pakai, tower sudah berdiri, dan kabel sudah membentang di atas tanah rakyat. Tapi begitu tiba waktunya membayar hak warga, mereka justru berdalih dan seolah takut pada gertakan hukum perusahaan yang sudah kalah secara formil,” tegas Irfan.
Menanti Taji Pengadilan Negeri Luwuk
Kini, bola panas berada di tangan PN Luwuk. Publik menanti keberanian pengadilan untuk mengambil langkah diskresi yang berpihak pada keadilan substantif. Apakah lembaga peradilan akan membiarkan dana titipan tersebut terus membeku hanya karena ancaman hukum dari perusahaan yang sebelumnya sudah gagal membuktikan haknya?
Masyarakat Toili tidak butuh janji di atas kertas. Mereka mendesak agar prosedur pencairan segera dilaksanakan berdasarkan fakta penguasaan lahan fisik dan putusan hukum 2023.
Pembangunan nasional tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat yang haknya digantung. Jika kabel sudah membentang dan listrik sudah mengalir, maka sudah selayaknya keringat petani dibayar tanpa tapi.*













