Example 970x250

Jaringan Narkoba Palu Masuk Banggai Digagalkan, Tiga Pelaku Dibekuk

banner 120x600

BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di lokasi berbeda, Minggu (15/2/2026).

Pengungkapan ini dibenarkan Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hasanuddin Hamid.

Gambar meja kerja

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Tirtakencana, Kecamatan Toili. Seorang pria berinisial MI (26), warga setempat, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu yang dibungkus menggunakan kertas rokok. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,27 gram.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria untuk dijual kembali.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas kembali bergerak dan mencegat sebuah kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Salodik.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan KA (46), seorang pria asal Kota Palu yang diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyamar sebagai sopir logistik. Ia ditangkap bersama IH (31), warga Luwuk Utara.

“KA diamankan bersama IH sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Salodik,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 4,51 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam kertas tisu yang dililit karet gelang guna mengelabui petugas.

Menurut keterangan Kasat, KA dan IH diduga merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari Kota Palu dan hendak mengedarkan sabu ke wilayah Kabupaten Banggai. Bahkan sebelum memasuki Kota Luwuk, sebagian barang disebut telah diedarkan di sejumlah wilayah seperti Bunta dan Pagimana.

Dari hasil interogasi, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kayumalue, Palu Utara. Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemasok utama.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 2 ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banggai, terutama menjelang bulan suci Ramadan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *