BANGGAI – Rencana konstatering lahan di kawasan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, tidak hanya menyangkut proses hukum. Di balik tahapan tersebut, terdapat persoalan sosial yang perlu diantisipasi pemerintah daerah, terutama jika proses hukum nantinya berdampak terhadap kehidupan masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.
Dinas Sosial Kabupaten Banggai mulai menyiapkan langkah antisipasi agar potensi dampak sosial dapat ditangani sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Hariadi Bola, SH, mengatakan persoalan tersebut terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan pimpinan daerah sebelum pihaknya mengambil langkah lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Hariadi saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
“Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan. Intinya, pemerintah daerah tidak akan tutup mata terhadap persoalan ini. Namun, dalam penanganannya tentu berdasarkan prosedur,” kata Hariadi.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Dinsos Banggai yang tidak masuk ke dalam ranah proses hukum, tetapi tetap melihat adanya konsekuensi sosial yang perlu dipersiapkan pemerintah apabila tahapan konstatering nantinya berlanjut pada proses hukum berikutnya.
Bagi Hariadi, persoalan Tanjungsari bukan semata menyangkut status lahan. Di dalam kawasan tersebut terdapat masyarakat dengan berbagai kebutuhan dasar yang harus tetap diperhatikan, mulai dari anak sekolah yang harus tetap mendapatkan akses pendidikan, warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, kelompok rentan, hingga persoalan administrasi kependudukan dan kebutuhan sosial lainnya.
Karena itu, setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah, Dinsos akan berkomunikasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi masyarakat di kawasan Tanjungsari, termasuk jumlah warga yang berpotensi terdampak serta kebutuhan sosial yang harus dipersiapkan apabila proses hukum tersebut nantinya menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan warga.
Pemetaan menjadi penting agar pemerintah tidak baru bergerak setelah persoalan sosial muncul. Pemerintah perlu mengetahui siapa yang berpotensi terdampak, kebutuhan apa yang mungkin timbul, serta instansi mana yang memiliki kewenangan untuk memberikan penanganan.
Terlebih, data yang telah dihimpun sebelumnya menunjukkan kawasan objek perkara di Tanjungsari dihuni ratusan kepala keluarga dengan kondisi administrasi dan status penguasaan tempat tinggal yang beragam.
Situasi tersebut membuat persoalan Tanjungsari memiliki dimensi sosial yang tidak sederhana. Karena itu, langkah antisipasi diperlukan sejak tahapan konstatering, tanpa harus menunggu sampai muncul persoalan yang lebih besar.
Namun, Hariadi menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah bukan untuk mengubah ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak masuk pada ranah persidangan. Fokus kami adalah bagaimana dampak sosialnya bisa diantisipasi dan ditangani,” ujarnya.
Sikap Dinsos tersebut menempatkan pemerintah pada dua garis yang harus berjalan beriringan, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus memastikan persoalan sosial yang mungkin muncul tetap mendapat perhatian sesuai prosedur dan kewenangan pemerintah daerah.
Dengan demikian, perhatian pemerintah tidak semata tertuju pada proses konstatering, tetapi juga pada kemungkinan konsekuensi sosial yang dapat muncul setelah tahapan hukum tersebut berjalan.
Sebab, ketika proses hukum menyentuh kawasan yang dihuni masyarakat, persoalannya tidak berhenti pada batas-batas objek perkara. Di dalamnya terdapat kehidupan warga yang membutuhkan kesiapan pemerintah untuk mengantisipasi setiap dampak yang mungkin timbul secara terukur, prosedural, dan sesuai kewenangan.(Ay)













