BANGGAI – Di Kelurahan Karaton, Tanjung Sari, satu pertanyaan terus bergaung di tengah warga, apakah tanah ini akan dieksekusi?
Pertanyaan itu pula yang dibawa warga, melalui barisan mahasiswa dan perwakilan masyarakat, ke ruang rapat DPRD Banggai, Kamis (29/1/2026). Mereka datang bukan untuk menolak hukum, melainkan menuntut kejelasan.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, akhirnya menyampaikan pernyataan yang selama ini dinanti warga. Dengan nada tenang, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan eksekusi atas perkara lahan Tanjung Sari.
Pernyataan itu menjadi penting karena berbulan-bulan sebelumnya warga hidup dalam bayang-bayang kabar eksekusi lanjutan. Kabar tersebut tidak bersumber dari pengadilan, melainkan dari rilis dan percakapan yang beredar luas di ruang publik. Dari sanalah kegelisahan tumbuh.
Warga mempertanyakan Putusan Nomor 2351 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun yang mereka takuti bukan semata isi putusan, melainkan ketidakpastian tentang kapan dan bagaimana putusan itu dijalankan. Apakah hukum sudah bergerak, atau hanya kabar yang berlari lebih cepat?
Dalam forum audiensi, pertanyaan itu berulang kali dilontarkan. Awalnya, Suhendra menyampaikan bahwa dirinya baru kembali dari ibadah umrah. Namun desakan warga membuatnya berbicara lebih terbuka. Ia menegaskan, satu-satunya permohonan yang tercatat di PN Luwuk saat ini hanyalah permohonan perlindungan hukum, bukan permohonan eksekusi.
Menariknya, Suhendra tidak menempatkan dirinya sepenuhnya di luar pusaran kegelisahan. Ia mengaku ikut resah. Keresahan itu, menurutnya, bermula dari beredarnya sebuah surat yang bukan ditujukan kepada PN Luwuk, namun justru menyeret lembaga peradilan ke tengah konflik.
“Surat itu bukan ke kami, tapi kami yang dijadikan objek persoalan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka lapisan lain dari konflik Tanjung Sari. Di balik perkara hukum, terdapat tarik-menarik kepentingan yang membuat pengadilan seolah menjadi sasaran kemarahan publik. Aksi demonstrasi pun mengarah ke PN Luwuk, seakan lembaga itu adalah sumber dari persoalan agraria yang telah lama berlarut.
Di hadapan warga, Suhendra melontarkan pertanyaan reflektif,
“Siapa sebenarnya yang membuat masyarakat resah?
Siapa yang membangunkan singa yang sedang tidur?”
Sindiran itu menyiratkan kritik terhadap pihak-pihak yang memainkan informasi tanpa tanggung jawab, sementara dampaknya harus ditanggung oleh warga.
Suhendra menegaskan satu prinsip utama, pengadilan tidak bergerak oleh tekanan opini. Eksekusi hanya dapat dilakukan jika ada permohonan resmi, melalui tahapan hukum yang ketat, mulai dari aanmaning, upaya musyawarah, hingga langkah lanjutan bila tidak tercapai kesepakatan.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan perkara lahan Tanjung Sari telah inkrah sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua PN Luwuk. Namun ia berjanji, jika suatu saat permohonan eksekusi diajukan, masyarakat tidak akan mengetahui dari kabar yang beredar, melainkan langsung dari pengadilan.
Sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik, PN Luwuk berencana membuka posko khusus penanganan perkara lahan Tanjung Sari, yang diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara hukum dan warga.
Di tengah simpang siur informasi dan tarik-menarik kepentingan, satu hal menjadi jelas, warga adalah pihak yang paling rentan. Mereka hidup di antara putusan hukum yang telah final dan kabar yang belum tentu benar. Dan hingga hari ini, satu fakta berdiri tegas, eksekusi yang ditakuti warga belum pernah dimohonkan.*













