Example 970x250

Ketua PT Maluku Utara Suwono: Hati Nurani Jadi Pengadil Terakhir bagi Hakim

banner 120x600

JAKARTA — Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Suwono menilai hati nurani menjadi pengadil terakhir bagi seorang hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Setiap putusan, menurut dia, tidak hanya dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum, tetapi juga secara moral kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

Pandangan tersebut disampaikan Suwono dalam tulisan berjudul “Tatkala Nurani Menjadi Pengadil bagi Diri Sendiri” yang dimuat Dandapala pada Senin, 10 Agustus 2026. Tulisan itu menjadi refleksi Suwono atas tema Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia 2026, “Peradilan Luhur Indonesia Makmur.”

Gambar meja kerja

Dalam tulisan yang dimuat Dandapala tersebut, Suwono menyebut kemuliaan lembaga peradilan tidak cukup dibangun melalui regulasi, sistem pengawasan, teknologi, dan mekanisme hukum. Menurut dia, seluruh sistem itu tetap bergantung pada integritas manusia yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Suwono menggunakan drama karya Asrul Sani, “Mahkamah, Sebuah Pengadilan Hati Nurani”, sebagai gambaran tentang pertanggungjawaban moral seorang hakim. Drama tersebut mengisahkan Mayor Syaiful Bahri yang menjelang kematiannya kembali mempertanyakan keputusan menembak mati bawahannya, Kapten Anwar, yang dituduh sebagai pengkhianat.

Keraguan Syaiful muncul karena keputusan tersebut berpotensi tidak sepenuhnya didasarkan pada kepentingan negara. Ia dan Anwar sebelumnya diketahui bersaing memperebutkan Murni, perempuan yang kemudian menjadi istri Syaiful.

Dalam drama itu, Syaiful pada akhirnya berhadapan dengan hakim yang ternyata adalah dirinya sendiri. Bagi Suwono, gambaran tersebut menunjukkan bahwa seseorang mungkin dapat menghindari pengawasan orang lain, tetapi tidak mudah menghindari pengadilan hati nuraninya sendiri.

Menurut Suwono, refleksi tersebut relevan dengan profesi hakim. Seorang hakim memang berada dalam pengawasan lembaga peradilan, masyarakat, media, serta mekanisme hukum. Namun, pengawasan yang paling mendasar tetap berasal dari dalam diri hakim.

Sebaik apa pun sistem dibangun, tanpa kejernihan hati nurani, keadilan hanya akan menjadi prosedur yang kehilangan ruhnya,” tulis Suwono dalam artikel yang diterbitkan Dandapala tersebut.

Suwono menegaskan kemuliaan hakim tidak hanya diukur dari kecerdasan dan kemampuan menerapkan hukum. Integritas, kemurnian motif, serta keberanian menegakkan keadilan menjadi bagian penting dari tanggung jawab profesi.

Pada akhirnya, setiap putusan akan menjadi bagian dari pertanggungjawaban seorang hakim. Karena itu, menurut Suwono, hati nurani harus menjadi kompas moral agar hukum tidak berhenti sebagai prosedur, tetapi benar-benar menghasilkan keadilan.*/Ay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *