BANGGAI – Sorotan tajam datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap aktivitas tambang nikel milik PT Integra Mining Nusantara di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kabupaten Banggai.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyatakan dugaan pelanggaran yang terjadi bukan sekadar persoalan administrasi lingkungan, melainkan telah menyentuh wilayah hak asasi manusia yang paling mendasar: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas sumber penghidupan.
“Dalam perspektif HAM, kerusakan lingkungan dan pencemaran sawah warga ini adalah bentuk pelanggaran hak dasar serta ancaman nyata bagi kedaulatan pangan dan sumber kehidupan warga,” tegas Livand, Rabu (25/2/2026).
Sawah Lumpuh, Petani Tercekik
Di lapangan, dampaknya bukan angka-angka di atas kertas. Puluhan hektare sawah milik petani disebut tercemar dan terancam rusak permanen. Produktivitas pertanian yang selama ini menjadi sandaran hidup warga nyaris lumpuh total.
Air yang seharusnya mengairi lahan kini berubah menjadi sumber kekhawatiran. Endapan lumpur dan limbah diduga masuk ke areal persawahan. Bagi petani Trans Mayayap dan Mayayap, ini bukan sekadar soal panen gagal, ini tentang keberlangsungan hidup.
Situasi inilah yang memicu aksi ratusan warga yang mendatangi areal perusahaan pada Senin (23/2/2026). Mereka menuntut kepastian: apakah negara masih berdiri di pihak rakyat kecil, atau tunduk pada kepentingan korporasi?
Temuan Pelanggaran: Dari Dokumen Hingga Limbah
Pernyataan Komnas HAM bukan berdiri sendiri. Hasil kajian dan penelusuran lapangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum dan OPD terkait menemukan sejumlah persoalan krusial, di antaranya:
Tidak adanya dokumen teknis pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah tambang.
Belum mengantongi persetujuan Standar Layak Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah.
Dugaan pembuangan air limbah langsung ke lingkungan tanpa proses pengelolaan.
Tidak dilakukan reklamasi dan revegetasi pada lahan yang sudah tidak aktif.
Limbah domestik dibuang ke laut dan kawasan MANGROVE digelar.
Jika temuan ini terbukti secara hukum, maka persoalannya bukan lagi kelalaian administratif, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan dan hak warga negara.
Negara Tak Boleh Abai
Komnas HAM Sulteng mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Opsi sanksi administratif hingga pembekuan izin diminta dipertimbangkan jika perusahaan tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
Lebih dari itu, perusahaan juga didorong untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil yang dialami petani.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan lama yang terus berulang di daerah kaya sumber daya seperti Banggai: sampai di mana batas toleransi negara terhadap praktik tambang yang mengorbankan ruang hidup masyarakat?
Bagi warga Mayayap dan Trans Mayayap, jawabannya sederhana, tanah dan air adalah sumber hidup. Ketika keduanya tercemar, yang terancam bukan hanya hasil panen, tetapi masa depan.*













