Banggai – Dua anak berusia 15 tahun menjadi korban pengeroyokan di depan Alun-alun Bumi Mutiara, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Polisi bergerak cepat dan mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ZS (22) dan RP (17), warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Keduanya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai pada Rabu sore, 5 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, pengeroyokan terjadi ketika kedua korban sedang memarkir sepeda motor untuk mengikuti latihan gerak jalan.
Saat itu, para terduga pelaku datang menemui korban dalam kondisi emosi. Kedua korban kemudian diduga dianiaya secara bersama-sama.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukul menggunakan tangan terkepal secara berulang,” kata Arifin.
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka lebam dan bengkak serta mengeluhkan rasa sakit di sekujur tubuh.
Kejadian itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke SPKT Polresta Banggai. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Arifin.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/424/VIII/2026/SPKT/Resta-Bgi/Polda Sulteng.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.*/Ay













