BANGGAI – Ketidakhadiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai dalam agenda audiensi masyarakat Tanjung menuai sorotan tajam dari mahasiswa dan tokoh pemuda. Audiensi yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Banggai pada Kamis (29/1/2026) tersebut hanya dihadiri pihak Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Luwuk.
Situasi ini dinilai sangat miris. Pasalnya, kegiatan audiensi berlangsung di rumah rakyat kantor DPRD itu sendiri namun tidak satu pun wakil rakyat hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat yang datang dengan harapan besar akan keadilan dan kejelasan.
Sejumlah mahasiswa menilai absennya DPRD mencerminkan pudarnya fungsi representasi dan pengawasan lembaga legislatif. Mereka menegaskan, kehadiran DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Ini sangat miris. Gedung DPRD digunakan, agenda menyangkut rakyat digelar, tapi DPRD justru tidak hadir. Lalu kepada siapa rakyat harus mengadu?” ujar, Afandi, salah satu perwakilan mahasiswa.
Frans Riko, Tokoh masyarakat (Tomas) juga menyampaikan kritik keras. Menurutnya, kehadiran pihak Pengadilan Negeri Luwuk yang dipimpin langsung Ketua PN menunjukkan keseriusan lembaga yudikatif merespons keresahan warga. Sebaliknya, ketidakhadiran DPRD justru memperkuat kesan abainya wakil rakyat terhadap persoalan masyarakat Tanjung.
“Pengadilan hadir penuh, sementara wakil rakyat menghilang di rumahnya sendiri. Ini ironi demokrasi yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Meski tanpa kehadiran DPRD, audiensi tetap berlangsung dengan penyampaian aspirasi dan keluhan masyarakat kepada pihak PN Luwuk. Namun mahasiswa dan tokoh pemuda menilai forum tersebut kehilangan makna strategis karena tidak diikuti oleh lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Mereka mendesak DPRD Banggai untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta meminta adanya audiensi ulang yang benar-benar dihadiri wakil rakyat, agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas formalitas tanpa tindak lanjut nyata.*













