Example 970x250

Negara Takluk di Tanjung Sari? Putusan Inkracht Terhenti di Tengah Tekanan Penolakan

banner 120x600

BANGGAI — Pelaksanaan tahapan hukum atas objek sengketa lahan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, masih menghadapi hambatan. Pendataan warga dan bangunan disebut mendapat penolakan, sementara proses konstatering belum terlaksana karena persoalan pengamanan.

Kondisi tersebut terjadi meski perkara Tanjung Sari telah memiliki Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Gambar meja kerja

Pendataan dilakukan untuk memperoleh data faktual mengenai warga yang menempati kawasan tersebut, jumlah bangunan, serta status penguasaan atau pemanfaatan lahan. Namun, pelaksanaannya disebut belum berjalan sebagaimana diharapkan akibat adanya penolakan dari sejumlah pihak.

Selain pendataan, proses konstatering terhadap objek sengketa juga belum dapat dilaksanakan. Kepolisian sebelumnya disebut belum memberikan pengamanan dengan pertimbangan kondisi keamanan yang dinilai belum kondusif. Persoalan tersebut kemudian diarahkan untuk dibahas melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Situasi ini memperlihatkan adanya persoalan dalam pelaksanaan putusan pengadilan di lapangan. Di satu sisi, perkara telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, tahapan untuk menindaklanjuti putusan masih berhadapan dengan penolakan dan pertimbangan keamanan.

Akhen, selaku pihak ahli waris, kepada media ini, Senin (31/8/2026), meminta kepolisian mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menghalang-halangi proses hukum di kawasan Tanjung Sari.

Menurut Akhen, kepolisian perlu memeriksa secara objektif berbagai bentuk penolakan yang terjadi untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam tindakan yang diduga menghambat pendataan maupun tahapan hukum lainnya.

Akhen menilai kehadiran kepolisian tidak semata-mata diperlukan untuk mengantisipasi potensi benturan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah membutuhkan pendataan sebagai dasar untuk memetakan kondisi kawasan, jumlah warga terdampak, serta potensi persoalan sosial yang dapat muncul dalam proses penanganan objek sengketa.

Warga yang masih menempati kawasan tersebut juga memiliki kepentingan atas tempat tinggal mereka. Karena itu, penanganan Tanjung Sari membutuhkan langkah yang tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, tanpa mengabaikan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, penolakan di lapangan tidak semestinya mengaburkan status hukum perkara. Pada saat yang sama, pelaksanaan putusan perlu dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur agar tidak memicu benturan sosial.

Tanjung Sari kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Bagi Akhen dan pihak ahli waris, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan putusan, melainkan bagaimana kepastian hukum tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.

Pertanyaannya kini, mengapa putusan yang telah inkracht masih menghadapi hambatan ketika memasuki tahap pelaksanaan, dan sejauh mana negara mampu memastikan proses hukum berjalan ketika berhadapan dengan penolakan di lapangan?(Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *