BANGGAI – Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Lamala kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan distribusi air bersih yang kerap terhenti tanpa penjelasan. Di tengah keluhan tersebut, muncul dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Kepala PDAM terhadap pekerja proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Informasi tersebut diperoleh media ini dari keterangan sejumlah warga melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam (24/7/2026). Warga menyebut gangguan distribusi air telah berulang kali terjadi dan dinilai tidak mendapat penanganan maupun penjelasan yang memadai dari pihak PDAM Unit Lamala.
Selain persoalan pelayanan, warga juga mengungkap dugaan adanya intimidasi terhadap pekerja proyek Pokir DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut sumber, pekerja proyek memanfaatkan sumber air milik masyarakat yang telah mendapat persetujuan dari warga setempat untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Namun, sumber mengaku oknum Kepala PDAM meminta pembayaran uang air sebesar Rp250 ribu. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, oknum itu diduga menyampaikan pernyataan bernada ancaman.
“Biar Pokirnya siapa, saya tidak pusing,” kata sumber, menirukan ucapan yang diduga disampaikan oknum Kepala PDAM.
Tak lama setelah pernyataan tersebut, jalur distribusi air yang dimanfaatkan masyarakat sekaligus menunjang pelaksanaan proyek diduga diputus atau dimatikan. Sumber menyebut peristiwa serupa telah terjadi sedikitnya dua kali.
Menurut warga, tindakan tersebut semakin menambah kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan PDAM Unit Lamala. Pasalnya, selain sering mengalami gangguan distribusi air, berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat dinilai belum memperoleh respons yang memadai.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Banggai dan manajemen Perumda Air Minum Banggai segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala PDAM Unit Lamala beserta jajarannya. Mereka juga meminta dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan intimidatif tersebut ditelusuri dan ditindak sesuai ketentuan apabila terbukti. (Ai)













