BANGGAI – Sengketa lahan antara petani Tetelara, Kecamatan Moilong, dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terkait proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kembali menemui kebuntuan. Masalah bukan hanya soal status tanah, tetapi juga menyentuh agenda ketahanan pangan nasional.
Dana kompensasi SUTET saat ini telah dititipkan di Pengadilan Negeri Luwuk, namun belum bisa dicairkan karena status lahan masih disengketakan. Petani yang mengelola sawah sejak 1980-an berselisih dengan perusahaan yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2007.
Sebelumnya, pada 6 Desember 2023, PN Luwuk menolak gugatan PT KLS. Meski begitu, dana kompensasi tetap belum bisa disalurkan. Upaya mediasi kedua pada 3 Desember 2025 kembali gagal karena pihak perusahaan tidak hadir, hanya mengirim surat menyatakan ada kegiatan di luar kota.
Rencana mediasi berikutnya dijadwalkan pada 10 Desember 2025. Sementara itu, petani Tetelara menunggu kejelasan status lahan mereka dan dana kompensasi SUTET.
Menurut mantan Kepala UPT Pertanian Moilong, Joko Santoso, sengketa ini bermula ketika pada 2012 petani menemukan papan HGU PT KLS di tengah sawah produktif.
“Lahan tersebut bagian dari program swasembada pangan pemerintah. Tidak pernah ada pembahasan soal penyerahan lahan ke perusahaan,” ujar Joko saat di temui media ini di rumahnya, Sabtu (27/11/2025) malam.
Pertanyaan muncul terkait keabsahan HGU yang tercatat sejak 2007 namun baru diketahui masyarakat lima tahun kemudian. Joko menyoroti minimnya transparansi tata kelola agraria, sementara sawah produktif yang menopang ratusan keluarga terancam.
Kasus ini menjadi ujian bagi program pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto menegaskan lahan pangan rakyat tidak boleh hilang akibat tumpang tindih perizinan, namun di Tetelara, fakta di lapangan menunjukkan tantangan nyata di tingkat lokal.
Petani Tetelara mendesak pemerintah pusat menelusuri asal-usul HGU PT KLS dan menegakkan prinsip Agraria.
“Dari HGU itu semua masalah bermula. Jika tidak diselesaikan, potensi hambatan terhadap swasembada pangan nasional sangat besar,” kata Andi, petani Tetelara.
Konflik agraria ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap perizinan lahan, khususnya lahan pertanian produktif yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan di Banggai.













