Example 970x250

PN Luwuk Ajukan Permohonan Pinjam Ruang Fraksi DPRD Banggai untuk Audiensi Bersama Warga Tanjung Sari

banner 120x600

BANGGAI – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat. Hal itu terlihat melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai untuk memohon peminjaman Gedung atau Ruangan Fraksi sebagai lokasi pelaksanaan audiensi bersama Front Masyarakat Tanjung dan Mahasiswa Bersatu (FMTMB).

Surat bernomor 253/KPN.W21-U3/KP5.7/1/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PN Luwuk, Suhend Suhendra Saputra, S.H., M.H., pada 28 Januari 2026. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai di Kantor DPRD Banggai.

Gambar meja kerja

Langkah Pengadilan Negeri Luwuk ini mendapat apresiasi, sebab dinilai sebagai upaya elegan dan responsif dalam merangkul aspirasi masyarakat. Dengan memilih DPRD sebagai tempat dialog, PN Luwuk menunjukkan sikap netral, terbuka, dan mengedepankan prinsip transparansi dalam menangani isu yang melibatkan warga Tanjung Sari.

Tak hanya itu, gaya kepemimpinan Ketua PN Luwuk yang dikenal komunikatif juga mendapat sorotan positif. Pengajuan audiensi ini dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme demokrasi serta penghargaan terhadap peran lembaga legislatif sebagai rumah rakyat.

“Demikian permohonan ini disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Ketua PN Luwuk dalam surat tersebut.

Publik kini menunggu jalannya audiensi yang diharapkan membawa angin segar bagi penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi warga. Langkah proaktif PN Luwuk ini pun dipandang sebagai contoh sinergi antarlembaga yang patut diapresiasi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *