PALU – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang beroperasi di Kecamatan Bungku Utara dan Momosalat, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan belum terpenuhinya sejumlah kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan.
Isu tersebut mencuat dalam agenda pemeriksaan dokumen perizinan yang dilakukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di Sekretariat Satgas PKA, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (15/12/2025).
Anggota Satgas PKA, Ansyar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil telaah awal terhadap dokumen yang diserahkan perwakilan perusahaan, terdapat indikasi bahwa PT KLS belum mengantongi beberapa perizinan dasar. Di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), serta Hak Guna Usaha (HGU).
“Temuan ini masih bersifat dugaan dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ansyar. Ia menegaskan, Satgas PKA bekerja untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum sekaligus mencegah potensi konflik agraria di lapangan.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Satgas PKA, Noval A. Saputra, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa PKKPR dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
“PKKPR merupakan dokumen dasar yang menjadi prasyarat pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Tanpa PKKPR, secara administratif kegiatan usaha berpotensi tidak sesuai dengan rencana tata ruang,” ujar Noval, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, kepemilikan PKKPR juga bertujuan memastikan kegiatan usaha berjalan sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah.
Terkait kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), Noval menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan semula memberikan opsi kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan/atau HGU. Namun, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, pelaku usaha perkebunan diwajibkan memiliki keduanya secara bersamaan, yakni IUP dan HGU, sebagai syarat hukum yang bersifat mutlak.
“Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik sosial, serta melindungi hak masyarakat dan negara,” jelasnya.
Satgas PKA menegaskan bahwa proses klarifikasi dan pendalaman terhadap status perizinan PT KLS masih berlangsung. Seluruh temuan akan dikaji secara objektif dan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.**













