Example 970x250

Rekomendasi Gubernur Tak Digubris, Operasi PT KLS Jalan Terus

banner 120x600

MORUT — Konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kabupaten Morowali Utara kian memanas. Di tengah sorotan publik dan desakan warga, aktivitas perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut masih terus berjalan, meski legalitasnya dipertanyakan secara serius.

Perusahaan yang telah lama beroperasi di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara itu diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sebuah syarat mendasar dalam pengelolaan lahan perkebunan skala besar. Tak hanya itu, perusahaan juga disebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di wilayah Morowali Utara.

Gambar meja kerja

Kondisi ini memantik kekecewaan warga lingkar sawit yang merasa hukum tidak ditegakkan secara adil.

“Sudah jelas tidak punya HGU dan PKKPR di Morut, tapi perusahaan tetap beraktivitas. Ini seperti dibiarkan,” tegas Nurwali Sondeng, warga Desa Baturube, Jumat (27/3/2026).

Sorotan terhadap PT KLS bukan tanpa dasar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui hasil kajian resmi bahkan telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan. Temuan tersebut tertuang dalam rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan, PT KLS belum melakukan penyesuaian maupun migrasi data perizinan untuk operasional perkebunan di Morowali Utara. Fakta lain yang mengemuka, izin lokasi atau PKKPR yang dimiliki perusahaan justru tercatat berada di Kabupaten Banggai, bukan di wilayah tempat aktivitas perkebunan berlangsung saat ini.

Lebih ironis lagi, izin lokasi tersebut diketahui tidak pernah ditindaklanjuti dengan proses perolehan hak atas tanah selama lebih dari satu dekade. Secara hukum, kondisi itu membuat izin tersebut kehilangan relevansi dan legitimasi.

Tak berhenti di situ, PT KLS juga diduga menjalankan kegiatan perkebunan tanpa alas hak atas tanah yang sah serta tanpa izin usaha perkebunan yang masih berlaku. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya masuk kategori pelanggaran administrasi berat, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana di sektor perkebunan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, di mana posisi negara ketika aktivitas usaha berlangsung tanpa kepastian hukum?

Rekomendasi gubernur sebenarnya sudah tegas. Pemerintah provinsi meminta dilakukan langkah konkret mulai dari pengawasan, penertiban, hingga pencabutan izin, serta membuka ruang untuk proses hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Bahkan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah telah diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas PT KLS di Morowali Utara.

Namun di lapangan, aktivitas perusahaan disebut masih berlangsung. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Di tengah konflik yang terus membesar, masyarakat kini menunggu ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab tanpa langkah nyata, konflik agraria bukan hanya berpotensi berlarut-larut, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Hingga kini, pihak PT Kurnia Luwuk Sejati belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan dan temuan tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *