Example 970x250

Sengkarut Aktivitas PT MPA di Mantawa: Dugaan Jeti Ilegal, Gunakan Jalan Umum, Sungai Tercemar

banner 120x600

BANGGAI – Aktivitas penambangan Galian C milik PT MPA di Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang berdampak pada infrastruktur publik dan lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, operasional PT MPA tidak hanya terkait dugaan penggunaan terminal khusus (jeti) tanpa izin, tetapi juga penggunaan jalan umum untuk mobilitas material tambang serta indikasi pencemaran Sungai Mantawa.

Gambar meja kerja

Truk pengangkut material milik perusahaan terlihat rutin melintasi ruas jalan desa menuju lokasi jeti. Aktivitas ini dikeluhkan warga karena dinilai mempercepat kerusakan jalan yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan umum.

Secara regulasi, perusahaan tambang diwajibkan menyediakan jalan khusus atau mengantongi izin penggunaan jalan umum dengan ketentuan tertentu, termasuk tanggung jawab pemeliharaan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai izin maupun skema tanggung jawab dari pihak perusahaan.

Selain itu, kondisi Sungai Mantawa juga menjadi perhatian warga. Air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi keruh kecokelatan. Warga menduga perubahan tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan di sekitar wilayah tersebut.

“Sungai ini dulu jernih, sekarang sudah keruh. Kami khawatir dampaknya ke depan, karena ini juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Perubahan warna air sungai tersebut diduga disebabkan oleh meningkatnya sedimentasi. Hal ini mengindikasikan kemungkinan tidak optimalnya sistem pengelolaan lingkungan, seperti kolam penampungan sedimen (sediment pond), sehingga material terbawa langsung ke aliran sungai.

Upaya konfirmasi kepada pihak PT MPA belum membuahkan hasil. Saat didatangi pada Minggu (3/5/2026), pihak manajemen tidak berada di lokasi. Petugas keamanan perusahaan menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang dapat memberikan keterangan.

Sejumlah pihak pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

“Perlu ada audit investigatif untuk memastikan apakah seluruh kegiatan sudah sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas,” ujar Tomy, seorang praktisi hukum di wilayah Banggai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait mengenai dugaan permasalahan tersebut. Masyarakat berharap ada langkah konkret untuk memastikan perlindungan lingkungan dan fasilitas publik tetap terjaga.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *