BANGGAI – Kian hari, isu penggusuran lahan di kawasan Tanjung Sari kembali menekan psikologis warga. Perbincangan di ruang publik memanas, terutama setelah munculnya ragam tafsir mengenai status hukum sengketa yang sudah berlangsung puluhan tahun itu. Di tengah kegelisahan masyarakat, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, akhirnya angkat bicara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Command Center PN Luwuk pada Kamis (8/1/2026), Suhendra tampil tegas. Di hadapan awak media, ia menyampaikan bahwa perkara sengketa tanah Tanjung Sari telah inkracht, berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada dua putusan seperti yang ramai dibicarakan sebagian pihak.
Ia menyebut, satu-satunya putusan yang sah dan mengikat adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997. Putusan itu, kata dia, telah melewati seluruh mekanisme upaya hukum dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi tanpa ada perlawanan maupun peninjauan kembali (PK).
“Dengan demikian, putusan tersebut sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujar Suhendra lugas.
Pernyataan tersebut menjadi babak baru dalam diskusi publik tentang batasan dan ruang lingkup eksekusi. Kejelasan Suhendra ternyata memicu respons dari praktisi hukum sekaligus tokoh yang memahami detail perkara, Nasrun Hipan.
Ditemui terpisah, Nasrun memberikan analisis yang berbeda. Ia menekankan bahwa sejak awal, objek gugatan dalam Perkara Nomor 02/Pdt.G/1996 hanya mencakup dua bidang tanah.
Ia menyebut ukuran kedua bidang itu secara rinci, yang pertama seluas 26,50 meter × 22 meter, dan yang kedua berukuran 13,35 meter × 6,70 meter. Kedua bidang tersebut, menurutnya, adalah satu-satunya lahan yang secara hukum dapat menjadi objek eksekusi.
Dalam pandangannya, batas-batas hamparan tanah yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung bukanlah penetapan objek eksekusi, melainkan riwayat penguasaan tanah milik penggugat intervensi, Salim Al-Bakar. Artinya, hamparan lebih luas yang tercantum dalam amar putusan tidak otomatis menjadi bagian yang dapat dieksekusi.
“Yang dihukum untuk dikosongkan itu hanya dua bidang tanah tersebut,” jelas Nasrun, menegaskan kembali inti persoalan yang menurutnya telah banyak disalahpahami.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa eksekusi pengosongan lahan hanya bisa dilakukan kepada pihak yang benar-benar disebut dalam putusan. Bukan kepada warga yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara. Kesalahan membaca dokumen hukum, ucapnya, bisa menimbulkan kegaduhan sosial yang seharusnya dapat dihindari.
“Jangan sampai publik dibuat cemas oleh tafsir yang keliru. Putusan pengadilan itu punya batas dan objek yang jelas. Hak-hak masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena terjadi penafsiran berlebihan terhadap dokumen lama,” katanya dengan nada waspada.
Ia menutup penjelasannya dengan keyakinan bahwa Ketua PN Luwuk memahami sifat condemnatoir putusan kasasi, yang hanya menghukum para tergugat intervensi untuk menyerahkan dua bidang objek sengketa tersebut.
Di tengah temaram suasana hukum dan memori panjang konflik agraria Tanjung Sari, penegasan dua tokoh hukum ini menjadi penanda bahwa polemik soal batas objek sengketa masih akan bergulir. Publik tetap menunggu, apakah kejelasan hukum mampu menenangkan masyarakat, atau justru membuka babak baru dalam ketegangan panjang yang belum sepenuhnya usai.*













