BANGGAI – Sengketa lahan antara PT Sawindo Cemerlang (SCEM) dengan warga Kelurahan Sisipan terkait dugaan penyerobotan lahan kini memasuki fase krusial. Pihak perusahaan secara resmi mendesak adanya kepastian hukum dan pembuktian data konkret terkait klaim Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi Lokal (Translok) yang dituduhkan warga berada di dalam area konsesi perusahaan,
Dodi Yoanda Lubis, selaku meneger legal PT sawindo Cemerlang menegaskan bahwa operasional perusahaan di wilayah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa areal yang dipersoalkan merupakan objek yang ptelah dikelola sejak perusahaan mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada tahun 2009.
”Areal tersebut sudah kami tanami dan usahakan secara produktif sejak izin terbit 17 tahun lalu. Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kami melalui proses legal yang jelas, dengan koordinat lokasi yang presisi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Dodi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).
Dodi menyoroti bahwa hambatan utama dalam mediasi di Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah adalah minimnya validitas data dari pihak pengklaim. Menurutnya, untuk mengakhiri konflik ini secara permanen, diperlukan sinkronisasi yang akurat antara klaim warga dan legalitas perusahaan.
Hingga saat ini, pihak PT SCEM mengaku belum menerima rincian detail mengenai peta bidang, nomor kavling, maupun daftar nama resmi pemilik SHM Trans Sisipan yang diklaim bertumpang tindih dengan wilayah operasional mereka.
”Kami meminta kepastian hukum perdata yang objektif. Jangan sampai ada ketidakpastian hukum terhadap investasi yang sah, sementara HGU perusahaan memiliki titik koordinat yang nyata di lapangan,” tegasnya.
Pihak perusahaan juga membantah keras tudingan penyerobotan lahan secara sepihak. Dodi menjelaskan bahwa penerbitan HGU adalah produk hukum negara yang melalui verifikasi ketat oleh Panitia B, yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah (Pemda).
”Kami berinvestasi berdasarkan dokumen perizinan negara, bukan tiba-tiba menguasai lahan masyarakat. Bahkan, untuk lokasi tertentu, perusahaan telah menyelesaikan proses jual beli lahan secara sah dan bukti-buktinya sudah kami serahkan dalam pertemuan sebelumnya,” tambah Dodi.
Kasus yang mencuat setelah adanya laporan warga ke Satgas PKA Sulteng ini masih dalam tahap verifikasi mendalam. Penekanan pada status lahan “Trans Sisipan” menjadi poin kunci, mengingat status administrasi lahan transmigrasi lokal yang menyatu dengan kelurahan definitif seringkali memerlukan rekonstruksi batas yang teliti.
PT. Sawindo meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan perdata untuk mendapatkan kepastian hukum karena lokasi yang diklaim belum ada kepastian data yuridis tanah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,**













