Banggai – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk tidak diam ketika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan. Seruan ini disampaikan langsung oleh Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, dalam upaya menciptakan perubahan positif di tengah meningkatnya kasus kekerasan di wilayah tersebut.
“Mari kita bersatu untuk menciptakan perubahan positif. Berkomitmen memberikan perlindungan, dukungan, dan kasih sayang,” ujar Herdison, Kamis (28/8).
Ia menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk fisik, psikis, maupun seksual merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Ia juga menegaskan bahwa Polres Banggai siap memberikan perlindungan kepada korban dan bertindak tegas terhadap para pelaku.
“Kekerasan adalah perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran. Termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan yang melawan hukum,” tegasnya.
Data semester I tahun 2025 mencatat peningkatan jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Banggai. Tercatat 140 kasus dari Januari hingga Juni 2025, naik signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang hanya mencatat 99 laporan.
Menyikapi hal tersebut, IPDA Herdison mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan.
“Perlunya langkah preventif dan sinergi kuat dari berbagai pihak. Suara positif dari masyarakat mampu menjaga dari ancaman, kita harus berani menolak segala bentuk kekerasan,” tutupnya. (**)













