JAKARTA — Komisi Yudisial menetapkan 11 calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi wawancara terbuka pada Jumat, 7 Agustus 2026. Informasi tersebut disampaikan Humas Mahkamah Agung dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Para calon hakim agung yang lolos selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelas calon tersebut berasal dari empat kamar peradilan, yakni kamar pidana, perdata, perdata agama, serta tata usaha negara khusus pajak.
Untuk kamar pidana, empat calon yang dinyatakan lolos adalah Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.; Sugiyanto, S.H., M.H.; Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.; dan Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
Pada kamar perdata, KY meloloskan Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Urusan Administrasi Mahkamah Agung, dan Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn., notaris.
Sementara itu, kamar perdata agama diwakili Dr. Musthofa, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung, dan Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Adapun untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, terdapat tiga calon yang lolos, yakni Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.; Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.; serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP.
Dengan berakhirnya seleksi wawancara terbuka, proses seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial memasuki tahapan berikutnya. Para calon yang lolos akan menjalani fit and proper test di DPR sebelum proses penetapan hakim agung dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.*/Ay













