Example 970x250

21 Warga Sisipan Datangi Kantor Camat Batui, Tuntut Kejelasan Lahan Transmigrasi yang Ditanami Sawit

banner 120x600

BANGGAI – Konflik agraria antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Sedikitnya 21 warga Kelurahan Sisipan mendatangi Kantor Camat Batui, Selasa (24/2/2026), menuntut kejelasan status lahan mereka yang kini telah tertanam sawit oleh PT Sawindo Cemerlang (SCEM).

Pertemuan yang dipimpin Camat Batui, Umar Syamsudin Abdul, itu berlangsung dalam suasana tegang namun tetap terkendali. Warga meminta kejelasan atas lahan yang mereka klaim sebagai hak peserta transmigrasi lokal Sisipan tahun 1986, yang didistribusikan langsung oleh negara dan telah bersertifikat Hak Milik (SHM).

Widyastuti M. Yamin, selaku penerima kuasa warga pemegang SHM, menegaskan bahwa mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2022. Saat itu, pihak SCEM melalui Direktur Operasionalnya, Edy Suroso, disebut telah menyepakati di hadapan pemerintah daerah untuk mengeluarkan seluruh lahan ber-SHM dari dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Penyelesaian ini seharusnya tidak sulit karena lahan ber-SHM tersebut berada di luar HGU. Itu sudah dibuktikan melalui pengambilan titik koordinat oleh juru ukur BPN,” ujar Widyastuti dalam forum mediasi.

Ia meminta perusahaan tidak lagi memperdebatkan asal-usul penguasaan lahan, melainkan berpegang pada berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya. Menurutnya, warga hanya menuntut hak atas tanah yang secara legal telah mereka miliki selama puluhan tahun.

Di sisi lain, Kepala GIS PT Sawindo Cemerlang, Rio Ladjo, menyampaikan bahwa perusahaan telah membebaskan sebagian lahan berdasarkan SHM warga. Namun, ia mengakui ada lahan lain yang dibeli dari kelompok masyarakat dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Kepala Desa Ondo-Ondolu I. Selain itu, terdapat pula transaksi dengan beberapa pemegang SHM transmigrasi Sisipan.

“Ini yang menjadi dasar kami dalam pembelian lahan-lahan tersebut,” kata Rio.

Perbedaan dasar legalitas itulah yang kemudian menjadi titik perdebatan dalam forum. Warga bersikukuh bahwa lahan yang disengketakan merupakan jatah transmigrasi lokal di luar lahan pemukiman yang kini masuk wilayah administratif Kelurahan Sisipan. Sementara lahan I yang disebut sebagai lahan pengembangan, berada di sisi barat wilayah administrasi Desa Ondo-Ondolu I.

Menanggapi dinamika tersebut, Camat Batui Umar Syamsudin Abdul menekankan pentingnya penyelesaian secara damai dan berbasis dokumen hukum. Ia menginstruksikan agar pekan depan digelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan Tim Kelompok Kerja (Pokja) pemerintah daerah guna membedah legalitas dokumen kedua belah pihak.

“Kami berharap selama proses mediasi ini semua pihak menjaga situasi tetap aman dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum hingga pertemuan berikutnya,” tegas Syamsudin.

Pertemuan itu turut dihadiri Kasi Trantib Moh. Ikaf, Lurah Sisipan Zainal Agama, serta mantan Lurah Sisipan H. Aswadi Duu.

Kasus ini kembali membuka babak panjang persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat transmigrasi dan perusahaan perkebunan di Batui. Warga berharap komitmen yang pernah disepakati pada 2022 benar-benar direalisasikan, sementara pemerintah kecamatan kini memikul tanggung jawab untuk memastikan proses mediasi berjalan transparan dan berkeadilan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *