BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai resmi mendorong percepatan layanan publik di tingkat kecamatan melalui penerbitan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat. Regulasi ini disosialisasikan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Banggai pada Jumat (13/2/2026) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.
Peraturan baru tersebut merupakan hasil revisi dari Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023. Substansinya menegaskan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan daerah kepada camat, dengan tujuan memangkas rantai birokrasi, meningkatkan efisiensi kerja, serta mempercepat pelayanan publik yang selama ini harus diproses berjenjang hingga ke tingkat kabupaten.
Dalam proses penyusunannya, Bagian Tata Pemerintahan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebelumnya. Hasil evaluasi itu kemudian diperkaya dengan usulan tertulis dari seluruh pemerintah kecamatan, yang ditandatangani para camat sebagai bahan perubahan regulasi. Serangkaian rapat lintas perangkat daerah digelar pada Oktober, November, dan Desember 2025 untuk mematangkan rancangan peraturan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, dalam sambutannya menyoroti masih panjangnya alur pelayanan yang kerap membuat masyarakat menunggu lebih lama dari seharusnya.
“Berkaca dari kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Banggai menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat,” ujarnya.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan ini ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan, memperpendek birokrasi, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendorong lahirnya tata kelola yang lebih responsif dan adaptif di tingkat kecamatan. Peran camat pun diperkuat sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya.
Wabup menegaskan, pelimpahan ini bukan sekadar pemindahan administrasi, melainkan bentuk kepercayaan agar camat dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih mandiri, profesional, dan bertanggung jawab. Ia juga meminta para camat memahami substansi aturan, meningkatkan kapasitas aparatur, menjunjung transparansi dan akuntabilitas, serta membangun inovasi pelayanan di kecamatan.
Usai sambutan, Wakil Bupati menyerahkan salinan Perbub Nomor 1 Tahun 2026 kepada perwakilan camat. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Bab III Pasal 14 Ayat (3), tercantum 22 bidang urusan pemerintahan yang kini dilimpahkan kepada camat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Iksan Halid, S.H (PBJ), Fitri, S.T., M.T (Bappeda), dan Zainuddin Saluki, S.H., M.H (Bagian Hukum), guna memastikan implementasi aturan berjalan selaras di seluruh kecamatan.
Melalui regulasi ini, Pemkab Banggai menandai langkah konkret untuk mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat, dimulai dari kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.**













