BANGGAI – Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sekaligus memimpin penandatanganan perpanjangan kontrak PPPK Tahun 2023, dalam kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Mirqan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (9/2/2026).
Penyerahan SK ini menjadi momen penting yang menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memberikan kepastian pengabdian kepada aparatur, sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh wilayah daerah.
Sebanyak 3.928 peserta PPPK paruh waktu mengikuti proses tersebut. Dari jumlah itu, 3.911 orang telah resmi mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rinciannya terdiri dari 2.973 tenaga teknis, 630 guru, dan 308 tenaga kesehatan.
Adapun selisih antara jumlah peserta yang dinyatakan lulus dan yang telah terbit NIP disebabkan oleh beberapa peserta yang telah meninggal dunia serta sebagian lainnya belum melengkapi persyaratan administrasi.
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin Tamoreka menegaskan bahwa kehadiran PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, memiliki peran vital dalam menopang jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, serta layanan administrasi.

Ia juga memaparkan rekapitulasi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu yang kini mencapai 13.415 orang. Jumlah tersebut dinilai cukup besar, namun pemerintah daerah tetap mampu memastikan pembayaran gaji dan tunjangan berjalan dengan baik.
“Ini adalah hasil kerja bersama seluruh OPD dan pihak terkait, sehingga pengelolaan APBD tetap mampu menopang belanja pegawai sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujar Amirudin.
Pada kesempatan itu, Bupati mengingatkan para PPPK paruh waktu yang menerima SK bahwa tugas sebagai aparatur pemerintah bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Integritas, disiplin, kejujuran, serta etika kerja harus menjadi pegangan utama dalam menjalankan tugas.
PPPK paruh waktu juga diminta untuk terus belajar, berinovasi, serta beradaptasi dengan perkembangan zaman, sekaligus menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Banggai, karena mereka merupakan wajah daerah di mata masyarakat.
Dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, diharapkan kinerja pemerintahan semakin kuat dan program pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Melalui momentum penyerahan SK dan perpanjangan kontrak ini, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap seluruh aparatur dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, demi mewujudkan Banggai yang lebih maju sebagai Gerbang Timur Sulawesi Tengah.*













