BANGGAI – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah bersama berbagai pemangku kepentingan melaksanakan workshop penting yang mengangkat tema “Identifikasi dan Pengendalian Konflik Teritorial di Wilayah Kawasan Hutan Balantak”.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Luwuk ini, Senin (22/9/2025) bertujuan untuk mengurai permasalahan konflik agraria yang kerap terjadi di kawasan hutan, khususnya di wilayah Balantak, Kabupaten Banggai.
Workshop ini menghadirkan peserta dari berbagai kalangan, antara lain pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, serta perwakilan komunitas dan organisasi yang peduli terhadap pengelolaan hutan. Kegiatan ini juga didukung oleh program yang fokus pada pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan dan transparan.
Dalam sambutannya, Kiki Rizki Amalia, Program Officer PMU KEMITRAAN, menegaskan bahwa konflik teritorial di kawasan hutan merupakan tantangan serius yang harus diselesaikan agar pengelolaan hutan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Konflik yang terjadi biasanya berkaitan dengan tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat adat, perusahaan perkebunan, dan pemerintah.
“Kita tidak bisa membiarkan konflik-konflik ini berlarut-larut. Penyelesaian yang adil dan transparan adalah kunci untuk mencapai kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan,” ujar Kiki.
Kiki juga menambahkan bahwa penyelesaian konflik ini tidak hanya berkontribusi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mendukung target nasional dalam penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31 persen yang telah menjadi komitmen pemerintah Indonesia dalam perjanjian iklim internasional.
“Dengan penyelesaian yang tepat, kita dapat memastikan bahwa kawasan hutan Balantak berfungsi optimal sebagai paru-paru dunia sekaligus sumber penghidupan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan data terbaru yang menunjukkan adanya 58 desa di 12 kabupaten yang terdampak konflik agraria. Konflik ini meliputi permasalahan penguasaan lahan yang melibatkan berbagai aktor, seperti perusahaan kelapa sawit, pemerintah, dan masyarakat.
“Masalah kriminalisasi petani yang berusaha mengusahakan lahan di kawasan hutan adalah persoalan yang sangat serius. Ini menunjukkan betapa kompleksnya konflik yang kita hadapi, yang bukan hanya soal kepemilikan lahan, tapi juga keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat,” ungkap Eva.
Dia juga menegaskan bahwa konflik yang terjadi bersifat struktural, terkait kebijakan dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga “Kita membutuhkan sinergi antar lembaga dan keberanian politik untuk berani mengambil keputusan yang sulit demi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Kepala KPH Balantak, Yunus Papea, dalam sambutannya menegaskan bahwa workshop ini merupakan bagian dari upaya strategis KPH dalam mengelola kawasan hutan secara efektif.
“Konflik yang terjadi sering kali bersumber dari perbedaan kepentingan dan kurangnya koordinasi. Dengan workshop ini, kami ingin membuka ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha, agar tercipta pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Yunus.
Ia menambahkan, hutan bukan hanya soal pohon dan lahan, tapi juga soal kehidupan manusia yang bergantung pada sumber daya tersebut. Oleh karena itu, setiap keputusan harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh.
Workshop yang dibuka secara resmi oleh Kepala KPH Balantak ini diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menangani konflik agraria.
Dengan adanya forum ini, diharapkan akan lahir rekomendasi kebijakan yang dapat mendorong pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Komitmen politik yang kuat dari pemerintah dan dukungan aktif dari masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penyelesaian konflik ini.
Kegiatan workshop ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan langkah nyata dalam membangun pengelolaan hutan yang berkeadilan dan lestari di Sulawesi Tengah. Melalui kerja sama dan kolaborasi, konflik-konflik yang selama ini menjadi penghambat dapat diatasi, sehingga hutan dan masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis.*













