Example 970x250

Muhammad Afif: Penyadapan Negara Harus Diawasi agar Tak Menjadi Alat Kepentingan Politik

banner 120x600

JAKARTA – Penyalahgunaan kewenangan penyadapan komunikasi oleh negara berpotensi menjadi instrumen pengawasan politik yang mengancam kebebasan sipil, independensi institusi, dan akuntabilitas demokrasi.

Persoalan tersebut diulas Muhammad Afif dalam tulisan berjudul “Panoptikon Negara dan Degradasi Akuntabilitas Demokrasi Pasca-Penyadapan” yang dipublikasikan Humas Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/11/2026).

Dalam kajiannya, Afif menilai penyalahgunaan intersepsi komunikasi tidak semata-mata merupakan pelanggaran prosedur hukum oleh individu, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan struktural ketika infrastruktur pengawasan negara dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Menurutnya, ancaman terbesar muncul ketika kewenangan intelijen dan teknologi pengawasan digunakan untuk memantau lawan politik, jurnalis, aktivis, serta pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah tanpa legitimasi hukum dan pengawasan independen.

Afif menggambarkan kondisi tersebut melalui konsep “Panoptikon Negara”, yakni situasi ketika masyarakat berada dalam bayang-bayang pengawasan yang tidak terlihat, sementara institusi yang memiliki kewenangan justru sulit dimintai pertanggungjawaban.

Ia mengaitkan fenomena itu dengan pemikiran Shoshana Zuboff mengenai kapitalisme pengawasan, yang menjelaskan bagaimana pengalaman dan aktivitas manusia dapat dieksploitasi menjadi data untuk mengendalikan perilaku.

Dalam konteks negara, logika tersebut dinilai berbahaya ketika komunikasi pribadi dan aktivitas politik warga direduksi menjadi objek pengawasan untuk kepentingan kekuasaan.

Sejumlah Skandal Pengawasan di Berbagai Negara

Untuk memperkuat analisisnya, Afif menguraikan sejumlah kasus penyalahgunaan teknologi pengawasan di berbagai negara, mulai dari Amerika Serikat, Meksiko, North Macedonia, Yunani, Polandia, hingga Serbia.

Salah satu kasus yang disoroti adalah skandal Watergate di Amerika Serikat pada 1972. Kasus tersebut bermula dari penyadapan ilegal terhadap kantor pusat Partai Demokrat di kompleks Watergate, Washington, D.C.

Penyelidikan kemudian mengungkap dugaan pemanfaatan sumber daya pemerintahan untuk kepentingan politik, termasuk upaya menghalangi proses penyidikan dan menyembunyikan keterlibatan pejabat pemerintahan.

Dalam perkara “United States v. Nixon” pada 1974, Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak klaim hak istimewa eksekutif yang bersifat absolut. Putusan itu menegaskan bahwa presiden tetap tunduk pada kewajiban hukum dalam proses peradilan.

Kasus lain terjadi di North Macedonia melalui skandal Target–Fortress. Operasi pengawasan yang melibatkan badan intelijen negara tersebut dilaporkan menjangkau lebih dari 20.000 orang, termasuk politisi, jurnalis, hakim, dan masyarakat sipil.

Pengungkapan kasus pada 2015 juga memunculkan dugaan penghancuran sistem penyadapan untuk menghilangkan jejak operasi. Peristiwa tersebut memperlihatkan risiko ketika infrastruktur pengawasan berada di bawah kendali eksekutif tanpa mekanisme pengawasan yang efektif.

Di Yunani, skandal Predatorgate turut memperlihatkan dugaan penyalahgunaan teknologi spyware terhadap sejumlah tokoh politik, jurnalis, pejabat pemerintahan, dan kalangan profesional.

Pemimpin oposisi Nikos Androulakis dan jurnalis investigatif Thanasis Koukakis termasuk pihak yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.

Perkembangan hukum terbaru yang dicantumkan Afif dalam kajiannya menyebutkan bahwa pada 26 Februari 2026, empat individu terkait perusahaan penyedia spyware Predator dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Athena. Pelaksanaan hukuman tersebut ditangguhkan selama proses banding.

Sementara itu, di Polandia, penggunaan perangkat lunak Pegasus oleh Central Anti-Corruption Bureau (CBA) memunculkan persoalan mengenai legalitas pengadaan, penggunaan anggaran publik, serta pengawasan terhadap teknologi penyadapan.

Sejumlah politisi oposisi, pengacara, dan tokoh yang terlibat dalam kompetisi politik dilaporkan menjadi sasaran pengawasan. Penyelidikan setelah pergantian pemerintahan pada 2023 kemudian mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat dan personel terkait.

Kasus Serbia juga menjadi perhatian. Laporan Amnesty International berjudul “A Digital Prison: Surveillance and the Suppression of Civil Society in Serbia” (2024) mengungkap dugaan penggunaan perangkat lunak NoviSpy dan teknologi forensik Cellebrite untuk mengakses informasi dari perangkat komunikasi jurnalis, aktivis lingkungan, serta masyarakat sipil.

Menurut Afif, rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan pengawasan tidak selalu berbentuk penyadapan jaringan telekomunikasi. Akses langsung terhadap perangkat pribadi dan ekstraksi data elektronik juga dapat menjadi sarana intervensi terhadap privasi warga.

Keamanan Nasional Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hukum

Afif juga menggunakan pemikiran filsuf Giorgio Agamben untuk menjelaskan bahaya ketika alasan keamanan nasional dijadikan pembenaran bagi penangguhan prinsip-prinsip hukum.

Dalam konsep “state of exception”, Agamben menjelaskan bagaimana keadaan darurat yang terus-menerus dapat membuat kekuasaan berjalan di luar batas-batas hukum yang seharusnya mengikatnya.

Afif menilai, apabila alasan keamanan nasional digunakan untuk membenarkan pengawasan tanpa legitimasi dan pengawasan independen, negara berisiko mengubah instrumen perlindungan masyarakat menjadi alat penundukan.

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika negara memiliki akses terhadap teknologi pengawasan, sementara masyarakat tidak mengetahui mekanisme, sasaran, maupun dasar hukum penggunaannya.

Mengacu pada pemikiran Byung-Chul Han dan Frank Pasquale, Afif menyoroti ketimpangan informasi antara negara dan masyarakat. Negara dapat beroperasi sebagai institusi tertutup, sedangkan masyarakat justru dituntut terbuka terhadap pengawasan.

Kondisi ini, menurutnya, dapat melemahkan kontrol demokratis dan menjadikan lembaga pengawas hukum sekadar formalitas apabila tidak memiliki independensi serta kewenangan yang efektif.

Dorong Reformasi Pengawasan Negara

Pada bagian akhir kajiannya, Afif menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pengawasan negara tidak cukup dilakukan melalui perbaikan prosedur operasional atau pembentukan komite pengawas secara formal.

Ia mendorong reformasi institusional yang lebih mendasar, meliputi penguatan independensi badan pengawas, pembatasan diskresi eksekutif dalam penggunaan kewenangan penyadapan, serta jaminan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi warga.

Menurutnya, setiap penggunaan kewenangan intersepsi harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, mekanisme otorisasi yang dapat diuji, serta pertanggungjawaban yang transparan.

Afif mengingatkan, tanpa pembatasan kekuasaan dan pengawasan independen, teknologi pengawasan berpotensi terus digunakan sebagai instrumen politik yang menggerus kebebasan masyarakat dan melemahkan fondasi demokrasi. */Ay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *