BANGGAI– Dokumen pernyataan pemasangan tanda batas tanah yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa tanah antara pihak Sinode GKLB dan warga kini dipersoalkan. Kadarusman Mangantjo, mantan Lurah Bungin, membantah tanda tangannya tercantum dalam dokumen tersebut dan telah mengadukan dugaan pemalsuan dokumen serta pencemaran nama baik ke Polresta Banggai.
Informasi mengenai penggunaan dokumen tersebut dalam persidangan disampaikan Oktavianus Lego, pihak ahli waris, kepada media ini, Kamis (5/11/2026). Ia mengungkapkan bahwa surat pernyataan pemasangan tanda batas yang dipersoalkan Kadarusman turut digunakan sebagai alat bukti dalam perkara sengketa tanah tersebut.
Dalam surat pengaduan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banggai melalui Kasat Reskrim, Kadarusman mempersoalkan dokumen berjudul Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
Kadarusman menjelaskan, persoalan itu bermula pada 15 September 2026 ketika seorang pria bernama Iskandar mendatangi kantornya dengan membawa dokumen tersebut. Iskandar kemudian mempertanyakan apakah benar Kadarusman pernah menandatangani surat pernyataan pemasangan tanda batas itu.
Setelah memeriksa dokumen yang disebut dibuat oleh MH, Kadarusman membantah tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut.
Ia juga menyatakan, apabila benar pernah menandatangani dokumen dimaksud dalam kapasitasnya sebagai Lurah Bungin saat itu, semestinya terdapat arsip atau salinannya di Kantor Kelurahan Bungin. Namun, menurut isi pengaduannya, dokumen tersebut tidak ditemukan dalam arsip kantor.
Merasa dirugikan atas pencantuman tanda tangan yang dibantahnya, Kadarusman kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Polresta Banggai untuk mendapatkan penanganan hukum.
Dokumen dalam Persidangan Dipertanyakan
Oktavianus Lego menilai penggunaan dokumen tersebut dalam persidangan menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Sebab, terdapat bantahan dari Kadarusman yang disebut namanya dalam dokumen, sementara keberadaan arsip surat itu di kantor kelurahan juga dipersoalkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dokumen, proses pembuatannya, pihak yang menerbitkan, hingga keabsahan tanda tangan yang tercantum di dalamnya.(Ay)













