Example 970x250

Jokowi Diperiksa sebagai Saksi, PN Jakarta Timur Tegaskan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

banner 120x600

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerapkan prosedur hukum acara pidana tanpa membedakan status dan jabatan saat memeriksa Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, sebagai saksi dalam perkara pidana nomor 300/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo, Kamis (5/11/2026).

Sebagaimana dilaporkan Humas Mahkamah Agung (MA) melalui pemberitaan yang diterbitkan Kamis (5/11/2026), pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik karena menghadirkan mantan kepala negara ke ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati itu, Joko Widodo menjalani tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku bagi setiap saksi. Tidak ada pengecualian prosedural berdasarkan jabatan maupun status sosialnya.

Humas MA menjelaskan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas saksi, termasuk menanyakan hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa. Sebelum memberikan keterangan, Jokowi juga diambil sumpahnya menurut agama yang dianutnya.

Ketua majelis hakim turut mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara benar dan jujur. Peringatan tersebut sekaligus menegaskan adanya konsekuensi hukum apabila saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Rangkaian pemeriksaan itu memperlihatkan bahwa kedudukan seseorang di hadapan persidangan tidak ditentukan oleh jabatan yang pernah disandang, melainkan oleh ketentuan hukum acara yang berlaku.

Humas MA menyoroti proses tersebut sebagai gambaran penerapan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum. Mantan presiden maupun warga negara biasa sama-sama wajib memenuhi ketentuan hukum ketika dipanggil untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Melalui pemberitaan tersebut, Humas MA menegaskan pentingnya mekanisme persidangan yang berjalan berdasarkan prosedur, profesionalitas, dan prinsip nondiskriminasi, tanpa memberikan keistimewaan kepada siapa pun.

Persidangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa supremasi hukum menuntut kesetaraan perlakuan bagi setiap orang di hadapan pengadilan, terlepas dari jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang sosialnya. */Ay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *