Example 970x250

Geledah Indekos di Luwuk Selatan, Polisi Amankan pelaku dan 9 Sachet Sabu

banner 120x600

BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banggai menangkap seorang pria berinisial AD (42 tahun) dalam penggerebekan di sebuah kamar indekos di Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu sore, 11 Oktober 2025. Polisi menyita sembilan sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 1,60 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, Ajun Komisaris Polisi Hasanuddin Hamid, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Gambar meja kerja

“Pelaku diamankan sekitar pukul 17.30 Wita di dalam kamar kosnya,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Oktober 2025.

Selain sabu, polisi turut menyita dua alat hisap (boong), tiga buah korek gas, dua sumbu jarum, dan sebuah telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di Kota Palu, yang dipesan pada malam sebelumnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, AD beserta barang bukti diamankan di Polres Banggai untuk penyidikan lebih lanjut.

Polres Banggai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *