Example 970x250

Anticipasi Dampak Sosial, Surip Minta Pemkab Banggai Sosialisasi dan Siapkan Data Faktual Warga Tanjung

banner 120x600

BANGGAI — Pemerintah Kabupaten Banggai perlu segera memberikan penjelasan kepada masyarakat di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, mengenai proses konstatering dalam perkara lahan yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997.

Penjelasan itu penting agar konstatering tidak dipahami sebagai tindakan pengosongan atau penggusuran, melainkan sebagai proses untuk mencocokkan objek perkara dengan kondisi nyata di lapangan.

Gambar meja kerja

Suprianto Suludani alias Surip kepada media ini, Rabu (12/8/2026), mengatakan pemahaman masyarakat menjadi salah satu kunci agar proses pencocokan objek perkara dapat berlangsung tertib. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan kepada warga apa tujuan konstatering dan siapa saja yang kemungkinan terdampak dari pelaksanaan putusan.

“Yang harus diperjelas terlebih dahulu adalah objek perkaranya. Dari situ baru dapat diketahui siapa yang berada di dalam objek dan siapa yang berpotensi terdampak,” kata Surip.

Surip mengaku dirinya merupakan bagian dari masyarakat Tanjung. Karena itu, ia mengaku prihatin terhadap kondisi warga yang berada di kawasan tersebut, terutama mereka yang kemungkinan akan menghadapi dampak dari proses pelaksanaan putusan.

“Saya bagian dari masyarakat Tanjung. Tentunya saya prihatin melihat kondisi masyarakat. Karena itu, saya berharap pemerintah daerah benar-benar memperhatikan warga yang nantinya kemungkinan mengalami dampak dari pelaksanaan putusan,” ujarnya.

Menurut Surip, perhatian pemerintah tidak berarti mengesampingkan putusan pengadilan. Pemerintah tetap harus menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi pada saat yang sama perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan perlakuan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah.

Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Karena itu, menurut Surip, persoalan yang perlu didorong sekarang bukan mempertentangkan kembali putusan tersebut, melainkan memastikan kondisi objek perkara dapat diketahui secara faktual.

Konstatering menjadi penting karena kondisi kawasan telah berubah selama hampir tiga dekade. Permukiman, bangunan, penguasaan tanah, serta dokumen yang dimiliki warga perlu dicocokkan dengan objek sebagaimana tercantum dalam perkara.

Proses tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi warga yang benar-benar berada di dalam objek sengketa. Dengan begitu, pemerintah memiliki data mengenai masyarakat yang berpotensi terkena dampak apabila putusan dilaksanakan.

Surip mendorong Pemkab Banggai tidak hanya melakukan pendekatan administratif, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat sebelum proses konstatering berlangsung.

Menurut dia, warga perlu diberi pemahaman mengenai tahapan kegiatan sehingga tidak muncul anggapan bahwa setiap warga yang berada di kawasan tersebut otomatis akan terkena pengosongan.

Di sisi lain, Pemkab Banggai bersama Kantor Pertanahan/BPN perlu menyiapkan data yang dapat diverifikasi. Data itu mencakup batas objek perkara, kondisi fisik tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, pihak yang menguasai atau menempati lahan, serta dasar dan dokumen penguasaannya.

Riwayat penerbitan sertifikat atau dokumen pertanahan yang berada di dalam maupun bersinggungan dengan objek perkara juga penting ditelusuri. Hal ini diperlukan agar persoalan tidak kembali berkembang menjadi tarik-menarik klaim tanpa dasar data yang jelas.

Pemkab Banggai tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ataupun mengesampingkan putusan Mahkamah Agung. Namun, pemerintah memiliki peran untuk memastikan persoalan sosial yang muncul di lapangan dapat dipetakan dan ditangani sesuai kewenangannya.

Kepastian hukum dan persoalan sosial harus berjalan beriringan. Putusan pengadilan menjadi dasar hukum, sedangkan pemetaan objek dan kondisi masyarakat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengetahui dampak yang mungkin timbul.

Hampir 29 tahun setelah putusan kasasi, kebuntuan perkara Tanjung menunjukkan pentingnya kejelasan objek dan data masyarakat.

Karena itu, konstatering perlu dipahami sebagai proses mencari kejelasan, bukan sekadar langkah menuju pengosongan. Dari proses tersebut harus dapat diketahui secara faktual tanah mana yang menjadi objek perkara, bangunan apa yang berada di atasnya, serta warga mana yang berpotensi terdampak.

Dengan data dan komunikasi yang terbuka, proses pelaksanaan putusan dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan dapat dipahami masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan hadir bukan hanya ketika proses hukum berjalan, tetapi juga memastikan masyarakat yang berada di dalam objek perkara mendapatkan informasi serta perhatian sesuai kewenangan pemerintah.(Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *