Example 970x250

Badilum Paparkan Lonjakan Laporan Gratifikasi, Tekankan Penguatan Integritas Aparatur Peradilan

banner 120x600

DENPASAR – Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung terus menunjukkan komitmennya dalam membangun peradilan yang bersih dan berintegritas. Hal itu tercermin dari pemaparan laporan gratifikasi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum, Hasanudin, dalam kegiatan pembinaan di Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (30/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Hasanudin menegaskan bahwa meningkatnya jumlah laporan gratifikasi menjadi indikator penting tumbuhnya kesadaran aparatur peradilan dalam menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan.

Gambar meja kerja

“Data ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran aparatur dalam melaporkan setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

Berdasarkan data per 27 Maret 2026, tren pelaporan gratifikasi di lingkungan peradilan umum mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 5 laporan, kemudian 3 laporan pada 2023. Angka tersebut melonjak tajam menjadi 53 laporan pada 2024, dan mencapai 217 laporan pada 2025. Sementara hingga Maret 2026, jumlah laporan telah mencapai 87 kasus, dengan total kumulatif sebanyak 365 laporan.

Dari sisi jabatan, mayoritas laporan berasal dari hakim dengan total 195 laporan. Disusul Ketua Pengadilan sebanyak 112 laporan, serta Wakil Ketua Pengadilan sebanyak 24 laporan. Selain itu, pelaporan juga datang dari unsur kepaniteraan dan kesekretariatan, menandakan bahwa komitmen terhadap integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab hakim, tetapi seluruh aparatur peradilan.

Secara kelompok jabatan, hakim mendominasi dengan total 332 laporan. Sementara itu, kelompok kepaniteraan mencatat 8 laporan dan kesekretariatan sebanyak 25 laporan.

Dalam konteks wilayah, Pengadilan Tinggi Denpasar turut berkontribusi dengan mencatat 33 laporan gratifikasi yang berasal dari hakim sejak 2024 hingga Maret 2026. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi pelaporan gratifikasi telah berjalan di berbagai satuan kerja secara merata.

Hasanudin menekankan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi aparatur dalam menjaga integritas pribadi maupun institusi.

“Dengan mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap praktik koruptif, diharapkan budaya transparansi dan akuntabilitas semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya penguatan sistem integritas peradilan yang mengedepankan sinergi antara kepemimpinan, sistem, dan pemanfaatan teknologi guna mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, profesional, dan berwibawa.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *