Example 970x250

Banggai Buka Kesempatan Penghapusan Denda PKB, Bupati Ajak Masyarakat Manfaatkan Program

banner 120x600

BANGGAI – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin MM, AIFO, membuka peluang bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda. Program ini berlangsung selama satu bulan, mulai 19 November hingga 20 Desember 2025, sebagai upaya meringankan beban warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui surat Bupati Luwuk tanggal 28 November 2025 dengan nomor 000179171/BAPENDA, bersifat Segera, dan perihal Himbauan Dukungan Program Penghapusan Atas Tunggakan dan Denda, Bupati Amirudin meminta dukungan penuh dari seluruh camat dan Aparatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif menyosialisasikan program ini. Surat ini menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah di tingkat kecamatan dan OPD sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan tersebut.

Gambar meja kerja

Program penghapusan tunggakan dan denda PKB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah dan surat Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Bupati menegaskan, program ini bukan hanya soal administrasi pajak, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Program ini membantu warga menuntaskan tunggakan, sekaligus memberi dorongan positif bagi PAD daerah,” ujarnya.

Bupati Amirudin berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, dan mengajak warga untuk segera memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum program berakhir pada 20 Desember 2025.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *