BANGGAI – Di tengah riak panjang konflik agraria Tanjung Sari yang belum mereda sejak eksekusi lahan mengguncang kehidupan ribuan warga, sebuah kepastian hukum kembali ditegakkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, melalui surat resmi bernomor 1460/MP.01.01/IX/2025, menegaskan bahwa sertifikat hak milik warga Tanjung Sari tetap sah, tetap berlaku, dan tetap memiliki kekuatan hukum selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Penegasan ini lahir di meja birokrasi negara, namun menggema hingga ke lorong-lorong rumah warga menjadi jawaban atas permintaan klarifikasi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkait keabsahan dokumen pertanahan masyarakat yang masih menuntut keadilan.
Dalam surat tertanggal 10 September 2025 tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, S.P., menuliskan bahwa identifikasi bidang tanah warga Tanjung Sari masih berlangsung.
Rekomendasi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) tengah dijalankan menelusuri batas, riwayat, dan jejak hukum tiap bidang tanah yang pernah menjadi ruang hidup.
Namun satu kalimat menonjol, menjadi jangkar bagi warga yang bertahun-tahun terombang-ambing ketidakpastian,
Sertifikat yang telah terekam dalam Sistem KKP tetap sah dan mengikat, kecuali dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Pernyataan tegas itu bukan sekadar formalitas administrasi, ia adalah pengingat bahwa hak atas tanah tidak bisa dihapus hanya oleh tekanan situasi, intervensi sepihak, atau ingar-bingar peristiwa.
Di Tanjung Sari, daerah yang menyimpan luka, ingatan, dan harapan, surat dari BPN ini hadir seperti penguatan moral, negara masih mengakui apa yang pernah diberikan kepada warganya. Bahwa legalitas tidak berubah hanya karena sejarah sosial pernah berguncang.
BPN menegaskan proses identifikasi terus berjalan. Pemeriksaan bidang demi bidang masih dilakukan secara sistematis, memastikan setiap data yang tercatat dalam KKP sesuai dengan fakta lapangan.
Melalui siaran pers ini, publik diingatkan bahwa dalam sengketa tanah, hukum adalah kompas terakhir, dan selama belum ada putusan yang mengikat, hak atas tanah warga tetap berdiri di atas fondasi yang sah.*













