JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengirimkan delegasi hakim untuk mengikuti seminar dan pelatihan internasional di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kegiatan bertajuk “Seminar dan Pelatihan bagi Hakim Negara-Negara ASEAN” ini berlangsung selama 14 hari, mulai 7 hingga 20 Mei 2026.
Delegasi Indonesia terdiri dari Suhadi Putra Wijaya, Ni Putu Asih Yudiastri, Justice Yosie Simanjuntak, serta Dian Novianti sebagai pengamat. Program ini diselenggarakan oleh National Judges College di bawah Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok, sebagai bagian dari implementasi kerja sama global dalam kerangka Belt and Road Initiative (BRI).
Soroti Transformasi Digital Peradilan
Kegiatan dibuka pada Kamis (7/5/2026) di Beijing. Dalam sambutannya, Direktur Departemen Politik Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok, Sun Zhenping, menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara, khususnya di kawasan ASEAN, dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara.
Ia menjelaskan bahwa reformasi sistem hukum di Tiongkok saat ini diarahkan pada integrasi nilai tradisional dengan pendekatan modern, termasuk pemanfaatan teknologi.
“Transformasi digital melalui kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi peradilan, didukung pula oleh kemandirian anggaran lembaga peradilan,” ujarnya.
Selain isu digitalisasi, peserta juga mendapatkan materi dari Prof. Wang Rui, yang memaparkan struktur peradilan Tiongkok yang terdiri dari empat tingkatan. Ia turut menjelaskan keberadaan pengadilan khusus, seperti pengadilan keuangan, maritim, dan pengadilan internet.
Dalam pelatihan tersebut, para hakim juga mempelajari sejumlah regulasi terbaru, di antaranya KUH Perdata 2020, kode lingkungan ekologis, serta sistem transparansi melalui Bank Kasus Nasional.
Tak hanya pembelajaran di kelas, kegiatan juga mencakup observasi persidangan dan kunjungan lapangan di berbagai kota, seperti Beijing, Guilin, Liuzhou, Sanjiang Dong, dan Nanning.
Salah satu delegasi, Ni Putu Asih Yudiastri, menyampaikan bahwa partisipasi Indonesia dalam kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama hukum, baik secara bilateral maupun regional.
Mahkamah Agung RI berharap, melalui program ini para hakim dapat membawa pulang wawasan baru, khususnya terkait pengembangan peradilan berbasis digital, guna memperkuat sistem hukum nasional.**













