BANGGAI – Seorang pria berinisial AK (22) diamankan aparat Polsek Toili, Polres Banggai, setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TA (27), di Desa Margakencana, Kecamatan Toili Jaya, Senin (1/12/2025).
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (17/11) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Keributan dipicu rasa cemburu AK setelah melihat pesan WhatsApp yang diterima istrinya dari mantan suaminya.
“Awalnya korban menerima chat dari mantan suaminya. Pelaku cemburu dan terjadilah pertengkaran,” ujar Kapolsek.
Setelah adu mulut pertama, AK mengajak istrinya pergi dengan alasan menjenguk orang tua TA yang saat itu berada di Puskesmas. Namun bukannya menuju Puskesmas, keduanya justru berbelok ke rumah orang tua pelaku. Di tempat itu, perselisihan kembali memanas.
AK yang tersulut emosi diduga mengoleskan racun rumput ke mulut TA, lalu menganiaya korban dengan menginjak perutnya, padahal TA dalam kondisi mengandung. Korban merasakan sakit dan ketakutan hingga akhirnya melapor ke Mapolsek Toili.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/83/XI/2025/POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-TOILI. Berbekal laporan itu, polisi segera bergerak mencari AK dan menemukannya di rumah orang tuanya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Toili. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Raden.
Kasus ini menyita perhatian warga setempat, terutama karena korban sedang hamil. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.**













