BANGGAI – Seorang pemuda berinisial DA (20) diamankan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, NA (17), di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Banggai, Senin malam (12/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi dua hari sebelumnya, pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu, korban sedang berada di kamar kosnya ketika pelaku datang dan terjadi pertengkaran hebat.
Dalam kondisi emosi dan cemburu, DA kemudian melakukan tindakan kekerasan. Ia menggigit tangan kanan korban, memukul lutut korban menggunakan telepon genggam, serta mencekik leher korban, membuat NA mengalami rasa sakit dan trauma.
Tak hanya itu, pelaku bahkan mengancam akan menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dan korban. “Motifnya karena pelaku cemburu dan tidak ingin hubungan mereka berakhir,” jelas AKP Arifin.
Setelah mendapat laporan dari korban melalui LP/B/25/I/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, Tim Resmob Tompotika bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di sebuah indekos di Kompleks Rajawali, Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit HP Oppo Renno 13F sebagai barang bukti.
“Saat ini DA sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai” tutup Kasat Reskrim.**













