BANGGAI – Unit Reskrim Polsek Toili Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, memfasilitasi proses mediasi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan pelaku di bawah umur, Minggu (25/1/2026). Langkah ini ditempuh sebagai upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, menjelaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak di bawah umur harus mengedepankan dialog dan mediasi sesuai prinsip perlindungan anak dalam proses hukum.
“Diupayakan pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar untuk mencapai keadilan restoratif,” ujar Kapolsek.
Dalam mediasi tersebut, penyidik Unit Reskrim menghadirkan para pihak terkait, termasuk keluarga korban dan keluarga pelaku, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Tou, serta Sekretaris Desa Saluan.
Kasus tersebut melibatkan dua pelaku remaja, masing-masing SR (14) dan MR (15), yang melakukan penganiayaan terhadap korban DA (19). Peristiwa tersebut dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/Polsek Toili/Res Banggai/Polda Sulteng pada 23 Januari 2026.
“Pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA, sementara korban merupakan seorang mahasiswa. Kedua belah pihak juga masih memiliki hubungan keluarga,” jelas IPTU Yoga.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 17.50 Wita di Desa Saluan, Kecamatan Moilong. Saat itu korban sedang menuju sebuah warung untuk membeli paket data. Di tengah perjalanan, korban dan para pelaku saling tatap hingga memicu ketersinggungan.
Kondisi tersebut kemudian memicu percekcokan antara keduanya, yang berujung pada aksi pengeroyokan. Merasa dirugikan dan mengalami sakit akibat penganiayaan, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Toili.
Melalui proses mediasi ini, Polsek Toili berharap penyelesaian dapat tercapai secara kekeluargaan dan memberikan efek edukatif bagi para pelaku yang masih berusia remaja, tanpa mengabaikan hak korban atas keadilan.**













