BANGGAI – Personel Polsek Toili, Polres Banggai, mengamankan pelaksanaan constatering (pencocokan objek) eksekusi tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Luwuk di Desa Slametharjo, Kecamatan Moilong, Selasa (3/2/2026).
Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan PN Luwuk Nomor 7/Pdt.Kons/2025/PN Lwk jo. 1/Pdt.Eks/2026/PN Lwk, dalam perkara antara Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku pemohon eksekusi dan Endang Rahayu sebagai termohon eksekusi.
Menurut IPTU Yoga, pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan tertib, aman, dan kondusif.
“Pengamanan dilakukan pada kegiatan eksekusi lahan seluas 2.494 meter persegi di Desa Slametharjo oleh Pengadilan Luwuk agar berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Pelaksanaan constatering ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pencocokan objek yang sebelumnya telah dilakukan pada Rabu (28/1/2026).
Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Panitera PN Luwuk, perwakilan ATR/BPN Banggai, Danramil 1308-03 Luwuk Banggai, aparat desa, Sekretaris Camat Moilong, serta pihak pemohon.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan putusan eksekusi oleh pihak pengadilan, dilanjutkan dengan pemasangan baliho penetapan eksekusi di lokasi objek, serta penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan para saksi.
Kapolsek menegaskan, pendekatan humanis tetap dikedepankan selama proses berlangsung, sehingga seluruh tahapan dapat terlaksana tanpa gangguan berarti hingga kegiatan dinyatakan selesai.*













