BANGGAI – Satu pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah memunculkan pertanyaan baru dalam penyelesaian sengketa agraria Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk. Di tengah pendampingan yang selama ini dilakukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), Gubernur justru mengaku tidak mengetahui adanya ratusan warga yang bermukim di kawasan tersebut tanpa memiliki dokumen kepemilikan tanah.
“Saya tidak tahu kalau itu. Yang saya tahu itu yang datang sama saya yang bawa sertifikat,” kata Gubernur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/7/2026).
Menurut Gubernur, penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui jalur hukum dengan pendampingan kuasa hukum bagi masyarakat.
“Maka kita tempuh melalui jalur hukum. Mungkin masyarakat kasihan takut, ya sebaiknya mereka didampingi. Dampingi kuasa hukum supaya mereka bisa menempuh itu secara hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, berdasarkan kondisi di lapangan, mayoritas penghuni kawasan Tanjung Sari bukanlah pemegang sertifikat hak atas tanah. Sebagian hanya mengantongi surat sewa-menyewa, sementara sebagian lainnya bahkan tidak memiliki dokumen apa pun sebagai dasar penguasaan lahan. Fakta itu menunjukkan adanya perbedaan antara kondisi riil masyarakat dengan informasi yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Di sisi lain, status hukum tanah yang ditempati warga sesungguhnya telah memperoleh kepastian. Objek sengketa tersebut merupakan bagian dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan itu, batas-batas tanahnya telah ditetapkan secara tegas oleh pengadilan. Dengan demikian, kepemilikan atas lahan tersebut telah memiliki kepastian hukum dan dinyatakan menjadi milik pihak ahli waris sesuai amar putusan.
Kepastian hukum itu, bagaimanapun, belum menjawab persoalan sosial yang tersisa. Di atas lahan yang batas-batasnya telah ditentukan dalam putusan Mahkamah Agung, masih tinggal ratusan warga dengan latar belakang penguasaan lahan yang beragam. Sebagian berstatus penyewa, sebagian lainnya tidak memiliki dokumen sama sekali. Kondisi itulah yang kini menjadi persoalan yang menuntut perhatian pemerintah.
Sorotan kemudian mengarah kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah. Selama ini, satuan tugas tersebut diketahui melakukan pendampingan terhadap warga terdampak sengketa agraria Tanjung Sari. Namun, pengakuan Gubernur yang menyatakan belum mengetahui keberadaan warga tanpa dokumen kepemilikan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hasil pendataan dan pemetaan kondisi masyarakat telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi.
Publik pun mempertanyakan efektivitas komunikasi antara Satgas PKA dan pemerintah daerah. Sebab, persoalan yang dihadapi bukan semata menyangkut status hukum tanah yang telah diputus pengadilan, melainkan juga menyangkut nasib ratusan warga yang telah lama bermukim di atas lahan tersebut dengan kondisi administrasi yang berbeda-beda.
Di tengah kepastian hukum yang telah lahir melalui putusan pengadilan, masyarakat berharap penyelesaian persoalan Tanjung Sari tidak berhenti pada aspek legal semata. Mereka juga menunggu langkah konkret pemerintah dalam menangani dampak sosial yang ditimbulkan, sekaligus mengharapkan penjelasan terbuka dari Satgas PKA mengenai pendampingan yang telah dilakukan selama ini.
Pengakuan Gubernur itu akhirnya tidak hanya membuka fakta tentang informasi yang belum sampai kepada pemerintah, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang lebih besar, di manakah peran Satgas PKA dalam memetakan kondisi riil warga dan menyampaikan fakta tersebut kepada pengambil kebijakan..? (Ai)













