BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai resmi mengatur waktu belajar serta jadwal libur selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor 100.3.4.2/308/SERT DISDIKRUD tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hinelo. Surat itu ditujukan kepada koordinator pendidikan, pengawas/penilik PAUD/SD/SMP, serta seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Banggai.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 di lingkungan Disdikbud Banggai.
Disdikbud menetapkan, pada 18 hingga 21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 7 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah.
Selama bulan Ramadan, satuan pendidikan diharapkan tidak hanya fokus pada pembelajaran akademik, tetapi juga mendorong penguatan karakter dan spiritual peserta didik.
Bagi siswa beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara bagi peserta didik non-Muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Khusus bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP yang akan menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada April 2026, selain kegiatan kerohanian tetap diwajibkan mengikuti pembelajaran mata pelajaran yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika.
Adapun masa libur Ramadan dan Idul Fitri ditetapkan mulai 9 hingga 28 Maret 2026 untuk seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud Banggai. Selama masa libur tersebut, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026.
Terkait durasi belajar selama Ramadan, Disdikbud menetapkan waktu masuk sekolah pukul 07.30 Wita. Untuk PAUD usia 2–4 tahun, lama belajar 1,5 jam per hari, sedangkan PAUD usia 4–6 tahun selama 2 jam per hari. Sementara untuk jenjang SD, durasi belajar ditetapkan 25 menit per jam pelajaran, dan SMP 30 menit per jam pelajaran.
Melalui pengaturan ini, pemerintah daerah berharap proses pendidikan selama Ramadan tetap berjalan efektif, dengan tetap mengedepankan pembentukan karakter, nilai spiritual, serta kesiapan akademik peserta didik menjelang evaluasi pembelajaran.*













