BANGGAI – Dugaan praktik mafia tanah mencuat dalam sengketa lahan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Dugaan itu muncul karena berbagai bentuk penguasaan dan transaksi lahan masih berlangsung di kawasan yang menjadi objek Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut telah berusia hampir tiga dekade. Namun, pelaksanaannya di lapangan belum tuntas. Kawasan yang menjadi objek perkara masih dihuni ratusan keluarga dan terdapat ratusan bangunan.
Transaksi di Atas Objek Perkara
Di tengah status hukum objek yang telah diputus Mahkamah Agung, aktivitas penguasaan lahan tetap berkembang. Bentuknya antara lain jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, serta penggunaan surat-surat penguasaan tanah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas transaksi maupun dokumen yang digunakan masyarakat untuk menguasai lahan.
Seorang warga yang mengikuti sengketa tersebut sejak 1990-an mengatakan, putusan hukum telah lama ada, tetapi kondisi di lapangan berbeda.
“Hukumnya sudah selesai sejak 1997, tapi di lapangan tanah itu seperti tak tersentuh hukum,” ujarnya.
Dugaan praktik mafia tanah kemudian mencuat karena adanya dugaan penggunaan dokumen dan transaksi untuk mempertahankan atau memperkuat penguasaan atas objek yang telah menjadi perkara.
Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dokumen Perlu Ditelusuri
Pemeriksaan terhadap dokumen menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat penerbitan atau peralihan hak yang bermasalah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai perlu menjelaskan riwayat administrasi pertanahan di kawasan tersebut, termasuk apabila terdapat sertifikat atau dokumen pertanahan yang terbit setelah perkara diputus berkekuatan hukum tetap.
Penelusuran juga diperlukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen, transaksi, maupun pengalihan penguasaan tanah.
Jika ditemukan pemalsuan dokumen, manipulasi data, penyerobotan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan proses sesuai ketentuan hukum.
Aparat Diminta Bertindak
Dugaan praktik mafia tanah di Tanjung Sari membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap warga yang menguasai lahan, tetapi juga terhadap rantai administrasi dan transaksi yang memungkinkan penguasaan tersebut berlangsung.
Yang perlu dijawab adalah bagaimana dokumen muncul, kapan diterbitkan, siapa yang menerbitkan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah seluruh proses tersebut memiliki dasar hukum.
Penanganan perkara juga perlu membedakan antara warga yang menjadi pihak dalam transaksi dengan pihak yang diduga mengambil keuntungan dari proses penerbitan atau peralihan dokumen.
Hampir tiga dekade setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, Tanjung Sari kini menjadi ujian bagi kepastian hukum sekaligus bagi aparat pertanahan dan penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang mempertahankan penguasaan atas objek perkara. (Ay)













