Example 970x250

Dugaan Pemalsuan SHM 839 Belum Tuntas, Kuasa Hukum Desak Polres Banggai Beri Kepastian Hukum

banner 120x600

BANGGAI — Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 80839 atas lahan seluas 7.500 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, memasuki hampir 10 bulan sejak dilaporkan ke Polres Banggai.

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Mereka meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor dari Lajang Hukum, Irfan Bungajim, kepada sejumlah awak media di Warkop Sehati, Kota Luwuk, Senin (5/10/2026).

Menurut Irfan, laporan tersebut dibuat pada 28 Januari 2026 dan teregistrasi di SPKT Polres Banggai dengan nomor LP/B/78/I/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses balik nama SHM Nomor 839.

SHM Nomor 839 diketahui telah terbit sejak 1994. Namun, pada 2019 dilakukan proses balik nama yang kemudian tercatat atas nama salah satu pihak terlapor berinisial MS.

Proses perubahan nama tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini dilaporkan dan sedang didalami penyidik.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua pihak terlapor berinisial HR dan MS. Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Penyidikan Telah Berjalan

Dalam perkembangan perkara, pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juni 2026.

Berdasarkan perkembangan yang diterima, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, terlapor, serta empat orang saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa merupakan mantan Camat Toili Barat yang menjabat ketika proses administrasi terkait berlangsung.

Pihak pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Luwuk, pelapor, dan pihak terlapor.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Mediasi Telah Ditempuh

Selain menempuh jalur hukum, upaya penyelesaian secara musyawarah juga disebut telah dilakukan, termasuk melalui proses mediasi hingga tingkat Kantor Pertanahan.

Irfan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara damai dengan pihak terlapor.

Namun, hingga kini, menurutnya, belum terdapat langkah konkret dari pihak terlapor untuk menindaklanjuti ruang penyelesaian tersebut.

Meski demikian, pihak pelapor tetap menghormati hak para terlapor untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Memasuki hampir 10 bulan sejak laporan dibuat, pihak pelapor berharap proses penyidikan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Irfan menegaskan, setiap orang harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, prinsip tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh status maupun jabatan seseorang.

“Kami berharap semua sama di mata hukum. Jangan ada diskriminasi, artinya jangan sampai salah satu terlapor adalah aleg DPRD Banggai. Laporan kami tetap harus diproses sesuai dengan kewenangan kepolisian,” tegas Irfan.

Menurutnya, prinsip equality before the law harus menjadi salah satu pijakan dalam penanganan perkara tersebut.

Pihak pelapor berharap penyidik Polres Banggai dapat memberikan kejelasan terhadap perkembangan laporan yang telah berjalan hampir 10 bulan tersebut.

Terlebih, objek yang dipersoalkan merupakan SHM yang telah terbit sejak 1994 dan kemudian mengalami proses balik nama pada 2019.

Kini, kepastian hukum atas laporan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Publik menunggu bagaimana penyidik menuntaskan perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.(Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *