BANGGAI – Penyidikan kasus peredaran obat keras ilegal yang menjerat dua perempuan asal Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, resmi memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai telah melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk proses hukum selanjutnya (Tahap II).
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial TM (22) dan ES (32) diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyerahan ini menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat kepolisian.
”Proses penyidikan sudah rampung, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Jaksa selaku penuntut umum,” ujar AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya.
Kasus ini bermula ketika personel Polsek Lamala melakukan penggerebekan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus TM dan ES di wilayah Kecamatan Lamala. Tidak hanya kedua perempuan tersebut, polisi juga mengamankan tiga tersangka pria lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan yang sama.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar. Obat yang kerap disalahgunakan ini mereka dapatkan dari seorang bandar di wilayah Kecamatan Balantak.
Untuk menjalankan bisnis ilegalnya, para tersangka membeli obat tersebut dari sang bandar dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, sebelum akhirnya diecer kembali ke masyarakat. Berkas perkara sang bandar sendiri diketahui juga telah dilimpahkan ke kejaksaan dalam berkas terpisah.
Atas perbuatannya, TM dan ES kini harus bersiap menghadapi persidangan. Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 453 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penyerahan kewenangan perkara ini ke pihak Kejaksaan, status kedua perempuan tersebut kini resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan sembari menunggu JPU menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk disidangkan.**













