JAKARTA – Ketegangan sosial yang kerap menyelimuti sengketa dan rencana eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Luwuk, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian serius dari Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA).
Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri, memberikan instruksi khusus kepada seluruh pengurus dan anggota di wilayah Luwuk untuk mengambil peran aktif sebagai jembatan informasi. Alih-alih memperkeruh suasana, insan pers yang bernaung di bawah FORSIMEMA didorong untuk mengedepankan pendekatan humanis dan edukasi hukum yang objektif guna meredam disinformasi di tengah kelompok masyarakat yang masih bersikap kontra.
“Pers memiliki tanggung jawab moral bukan hanya untuk memberitakan, tetapi juga menjadi terang di tengah kegelapan informasi,” ujar Syamsul Bahri dalam keterangan tertulisnya.
Untuk memastikan pesan hukum tersampaikan tanpa memicu resistensi, Ketum FORSIMEMA menggarisbawahi tiga poin instruksi utama yang harus dijalankan oleh jajaran di daerah:
Edukasi di Atas Konfrontasi: FORSIMEMA Luwuk diminta aktif menyajikan informasi hukum yang jernih mengenai legalitas tanah, alur penegakan hukum, serta esensi dari putusan pengadilan. Informasi harus dikemas secara persuasif untuk membuka ruang dialog.
Meluruskan Disinformasi secara Santun: Mengingat tingginya potensi simpang siur informasi dalam kasus agraria, media wajib menjadi penyaring (filter) berita bohong (hoaks). Pelurusan informasi harus berbasis data, fakta persidangan, dan landasan yuridis yang transparan tanpa merendahkan pihak mana pun.
Keseimbangan Hukum dan Aspek Sosial: Meski mengawal kepastian hukum dan putusan Mahkamah Agung, jurnalis di daerah diminta tetap peka terhadap kondisi sosial psikologis masyarakat terdampak demi menghindari konflik yang berkepanjangan.
Langkah taktis juga disuarakan oleh Syamsul. Ia mendorong adanya sinergi nyata antara FORSIMEMA Luwuk, Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, praktisi hukum, hingga akademisi. Kolaborasi ini diharapkan mewujud dalam bentuk sosialisasi atau Focus Group Discussion (FGD) berskala kecil langsung di tingkat tapak (lokasi perkara).
Melalui forum diskusi terarah tersebut, benang kusut pemahaman hukum di masyarakat diharapkan dapat diurai secara perlahan.
“Melalui edukasi hukum yang tepat, kita bantu masyarakat Luwuk memahami hak dan kewajibannya sesuai konstitusi, demi terciptanya kondusivitas daerah,” pungkas Syamsul.
Dengan pendekatan yang konstruktif ini, FORSIMEMA berharap penegakan hukum di Tanjung Sari Luwuk tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai jalan keluar konstitusional yang membawa kepastian dan kedamaian jangka panjang bagi seluruh pihak. (Ai/FORSIMEMA)













