Example 970x250

Front Masyarakat Tanjung dan Mahasiswa Gelar Aksi di PN Luwuk: Trauma Lama Kembali Mengintip

banner 120x600

BANGGAI – Senin siang (11/1/2025), suasana di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk berubah menjadi arena solidaritas warga. Puluhan massa yang tergabung dalam Front Masyarakat Tanjung, bersama mahasiswa dari sejumlah organisasi kampus, kembali turun ke jalan menolak rencana eksekusi lahan yang mencuat di kawasan Tanjung Sari.

Aksi ini merupakan respons atas wacana penggusuran ketiga sebuah isu yang langsung menggugah kembali luka lama warga. Dengan membawa spanduk, selebaran, serta pengeras suara, para peserta aksi menyuarakan satu pesan yang sama, mereka tidak ingin sejarah kelam itu terulang.

Gambar meja kerja

Dari halaman kantor pengadilan, suara orasi bertaut dengan panas matahari. Mahasiswa bergantian menyampaikan sikap kritis mereka, sementara warga Tanjung berdiri menyimak banyak di antaranya adalah korban langsung penggusuran sebelumnya. Diam mereka bukan tanpa arti ada kecamuk kenangan pahit yang kembali mengetuk.

“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan. Kami datang untuk mempertahankan hak kami,” ujar salah satu koordinator aksi, disambut anggukan dan tepuk tangan dari sesama demonstran.

Ingatan kolektif atas penggusuran bertahun-tahun silam kembali hidup di benak warga. Poster-poster yang dibentangkan terlihat memuat kalimat-kalimat getir tentang rumah yang diratakan alat berat, keluarga yang tercerai-berai, dan kehilangan yang belum sepenuhnya pulih. Beberapa warga bahkan tampak menahan air mata saat orator mengenang detik-detik rumah mereka dihancurkan.

Aksi ini juga dipicu oleh pemberitaan sejumlah media lokal mengenai pernyataan Ketua Pengadilan Negeri terkait sengketa lahan tersebut. Warga menilai pernyataan itu membuka peluang terjadinya eksekusi yang berpotensi mengenai lahan yang tidak termasuk objek perkara.

Perwakilan Front Masyarakat Tanjung kembali mengingatkan keberadaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt./1997 tanggal 2 Juni 1999, yang menurut mereka justru memperluas objek sengketa hingga menyeret tanah milik warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik sah.

“Jangan jadikan kami korban tiga kali!” teriak seorang warga dari barisan depan, yang langsung disambut pekikan solidaritas.

Di hadapan PN Luwuk, massa mendesak agar pengadilan membuka ruang dialog terbuka, memastikan bahwa setiap langkah hukum berjalan transparan dan tidak melanggar prinsip keadilan. Mereka menuntut jaminan bahwa eksekusi tidak akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berada di luar objek perkara.

Dari Tanjung Sari, dari ingatan-ingatan yang belum sepenuhnya sembuh, warga mengirimkan sinyal jelas, perjuangan mereka belum selesai. Dan mereka menolak hidup dalam bayang-bayang penggusuran untuk ketiga kalinya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *