BANGGAI – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan surat yang dikirim kepada Bupati Banggai terkait pelaksanaan eksekusi di kawasan sengketa Tanjung Sari bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum. Menurutnya, surat tersebut merupakan langkah preventif agar penegakan hukum tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Hafid saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai polemik surat gubernur yang belakangan menuai pro dan kontra. Kamis (23/7/2026).
“Yang bertanggung jawab kan kepala daerah. Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab? Kepala daerah,” ujar Anwar.
Ia mengatakan pemerintah daerah berkewajiban mengantisipasi potensi dampak sosial dari pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, pengalaman eksekusi sebelumnya yang kemudian dinilai cacat hukum oleh pengadilan menjadi alasan pemerintah mengambil langkah kehati-hatian.
“Dulu masyarakat sudah dieksekusi, kemudian menurut pengadilan eksekusi itu cacat hukum. Nah, ini yang kita antisipasi. Bukan berarti kita melawan penegakan hukum,” katanya.
Anwar juga meminta pemberitaan mengenai surat tersebut tidak dipahami seolah-olah pemerintah menghambat proses peradilan.
“Surat kepada bupati itu dalam rangka tindakan preventif dan persuasif supaya penegakan hukum tidak mencederai masyarakat. Tolong diluruskan pemberitaannya,” ujarnya.
Selain itu, Anwar mengungkapkan dirinya telah menerima perwakilan warga Tanjung Sari yang mengaku memiliki sertifikat hak atas tanah. Kepada mereka, ia menyarankan agar memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara di luar ketentuan.
“Mereka datang membawa sertifikat. Ada sekitar 53 sertifikat. Saya sarankan tempuh jalur hukum, karena negara ini adalah negara hukum,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjut Anwar, juga siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa haknya dilanggar.
“Tugas pemerintah melindungi rakyat. Kalau masyarakat merasa haknya dilanggar, sebaiknya didampingi kuasa hukum agar menempuh proses sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Anwar, pemerintah berupaya melindungi warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut, terlebih karena pernah terjadi eksekusi yang belakangan dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan.
Ia bahkan berpendapat, apabila terdapat putusan yang menyatakan eksekusi sebelumnya cacat hukum, maka hal tersebut semestinya menjadi perhatian dalam setiap langkah hukum berikutnya.
Sementara saat ditanya mengenai nasib warga yang tidak memiliki legalitas berupa sertifikat dan hanya menempati lahan dengan status pinjam pakai atau bentuk penguasaan lainnya, Anwar mengaku belum dapat memberikan tanggapan.
“Saya tidak tahu kalau itu. Yang saya tahu, yang datang kepada saya adalah warga yang membawa sertifikat,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pertama Gubernur Anwar Hafid mengenai substansi surat kepada Bupati Banggai. Ia menekankan bahwa sikap pemerintah daerah bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan mengedepankan pendekatan preventif agar pelaksanaan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap masyarakat. (Ai)













