Example 970x250

Gubernur Bantah Campuri Eksekusi Tanjung Sari, Suratnya Minta Pemkab Tunda Dukungan Administratif

banner 120x600

BANGGAI — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membantah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencampuri pelaksanaan eksekusi lahan sengketa Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Anwar mengatakan langkah Pemprov semata-mata untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Gambar meja kerja

“Pemprov tidak pernah mencampuri urusan eksekusi. Yang kami antisipasi adalah gangguan kamtibmas. Jangan sampai peristiwa 2018 terulang lagi,” kata Anwar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Kamis (3/9/2026).

Namun, pernyataan tersebut menjadi sorotan karena isi surat Gubernur Sulawesi Tengah kepada Bupati Banggai tertanggal 29 Desember 2025 memuat permintaan penundaan tindakan administratif terkait eksekusi Tanjung Sari.

Dalam surat Nomor 50.17-4/491/Dis.Perkinman tentang Penegasan Sikap dan Tindak Lanjut Penyelesaian Kasus Sengketa Agraria Tanjung Sari, Pemprov menyatakan telah melakukan kajian melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).

Gubernur meminta Bupati Banggai menunda atau menghentikan sementara tindakan administratif maupun fasilitasi eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997.

Pemprov juga meminta dukungan administratif terhadap pelaksanaan eksekusi ditangguhkan hingga terdapat kesesuaian yang jelas antara objek eksekusi dan amar putusan pengadilan.

Perangkat daerah terkait turut diminta tidak menerbitkan atau memproses kebijakan pertanahan, penertiban maupun pengosongan lahan di kawasan Tanjung Sari tanpa koordinasi dan rekomendasi resmi Satgas PKA.

Ahli Waris Pertanyakan Antara Isi Surat dan Pernyataan Gubernur

Perwakilan ahli waris, Akhen, mempertanyakan perbedaan antara pernyataan gubernur dan isi surat tersebut.

“Kalau memang Pemprov tidak mencampuri urusan eksekusi, bagaimana menjelaskan permintaan kepada Bupati untuk menunda tindakan administratif dan fasilitasi eksekusi?” kata Akhen.

Ia menilai antisipasi gangguan kamtibmas merupakan kewenangan pemerintah, tetapi hal tersebut berbeda dengan memberikan arahan untuk menahan dukungan administratif terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Akhen juga meminta Pemprov membuka Kertas Posisi Satgas PKA yang menjadi dasar penerbitan surat gubernur. Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan Satgas dalam menafsirkan Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997.

“Kalau kajiannya komprehensif, tentu harus bisa diuji. Apa dasar Satgas menafsirkan putusan dan menyatakan objek eksekusi meluas?” ujarnya.

Polemik sengketa Tanjung Sari kini tidak hanya menyangkut pelaksanaan konstatering dan eksekusi, tetapi juga mempertanyakan batas kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan arahan administratif terhadap proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *