JAKARTA – Sidang perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, menghadirkan pemandangan berbeda.
Seorang hakim dari peradilan umum, Dr. Nur Sari Baktiana, S.H., M.H., turut duduk sebagai Hakim Anggota bersama majelis hakim militer.
Nur Sari merupakan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, ia mengenakan seragam PDU-IV TNI Angkatan Laut dengan pangkat tituler Laksamana Muda, sebagai bentuk kesetaraan dengan hakim militer.
Ia dilibatkan dalam perkara koneksitas yang menggabungkan unsur terdakwa sipil dan militer dalam satu proses peradilan.
Perkara ini terkait dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan dengan nilai lebih dari USD 20 juta.
Punya Pengalaman Lintas Peradilan
Nur Sari Baktiana memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Cianjur, sebelum kemudian dipercaya menjadi Hakim Yustisial di Mahkamah Agung pada 2018.
Di Mahkamah Agung, ia bertugas di Kamar Pidana dan menangani berbagai perkara kasasi dan peninjauan kembali. Selanjutnya, ia juga pernah bertugas di Kamar Militer, yang memberinya pengalaman dalam sistem hukum militer.
Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menangani perkara koneksitas yang memadukan dua yurisdiksi berbeda.
Tangani Perkara Korupsi Besar
Sejak bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025, Nur Sari aktif menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Di antaranya perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan serta perkara korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.
Dalam persidangan, ia dikenal tegas dan aktif menggali keterangan saksi untuk memperjelas fakta hukum.
Perkara Koneksitas dan Aspek Internasional
Perkara satelit Kementerian Pertahanan yang disidangkan ini tergolong kompleks. Selain melibatkan unsur militer dan sipil, kasus ini juga memiliki dimensi internasional.
Salah satunya terkait putusan arbitrase di Singapura yang berdampak pada aset negara di luar negeri.
Dalam sistem hukum Indonesia, perkara koneksitas bertujuan agar terdakwa sipil tetap diperiksa oleh hakim dari peradilan umum, meskipun persidangan berlangsung di lingkungan peradilan militer.
Cerminan Tuntutan Hakim Modern
Keterlibatan Nur Sari Baktiana dalam sidang ini mencerminkan tuntutan terhadap hakim saat ini yang harus mampu menangani perkara lintas sektor.
Tidak hanya memahami hukum pidana umum, tetapi juga hukum militer dan aspek internasional.
Dengan pengalaman yang dimiliki, Nur Sari dinilai mampu menjalankan peran tersebut dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.**













