Example 970x250

Hampir 10 Bulan Disidik, Dugaan Pemalsuan SHM Libatkan Oknum Aleg

banner 120x600

BANGGAI — Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 7.500 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, belum juga tuntas meski telah memasuki hampir 10 bulan sejak dilaporkan ke Polres Banggai.

Perkara tersebut melibatkan dua terlapor berinisial HR dan MS. Salah satu terlapor diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Banggai. Kondisi itu mendorong pihak pelapor meminta agar proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak dipengaruhi status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Irfan Bungajim, kepada sejumlah awak media di Warkop Sehati, Kota Luwuk, Senin (5/10/2026).

Irfan mengatakan laporan polisi dibuat pada 28 Januari 2026 dan tercatat di SPKT Polres Banggai dengan nomor LP/B/78/I/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses balik nama SHM, Sertifikat atas lahan seluas 7.500 meter persegi tersebut diterbitkan pada 1994, kemudian mengalami proses balik nama pada 2019 dan tercatat atas nama MS.

Menurut Irfan, proses balik nama tersebut menjadi salah satu bagian penting yang sedang didalami penyidik dalam perkara ini.

Penyidikan Telah Berjalan

Irfan menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihak pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik disebut telah memeriksa pelapor, para terlapor, dan empat orang saksi. Salah satu saksi yang diperiksa merupakan mantan Camat Toili Barat yang menjabat ketika proses administrasi terkait objek tanah tersebut berlangsung.

Pihak pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Luwuk, pelapor, dan pihak terlapor.

Meski demikian, penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Mediasi Tak Berujung Penyelesaian

Selain menempuh jalur hukum, pihak pelapor mengaku telah membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.

Upaya mediasi disebut telah dilakukan hingga tingkat Kantor Pertanahan. Namun, menurut Irfan, belum ada penyelesaian konkret dari pihak terlapor.

“Kami sudah membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik. Tetapi sampai sekarang belum ada langkah konkret dari pihak terlapor untuk menindaklanjuti ruang penyelesaian tersebut,” kata Irfan.

Pihak pelapor, lanjutnya, tetap menghormati hak para terlapor untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Minta Kepastian Hukum

Hampir 10 bulan berjalan, kuasa hukum pelapor meminta Polres Banggai memberikan kepastian terhadap arah penanganan perkara tersebut.

Irfan menegaskan, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pihak yang memiliki jabatan publik.

“Kami berharap semua sama di mata hukum. Jangan ada diskriminasi. Artinya, jangan sampai salah satu terlapor adalah aleg DPRD Banggai. Laporan kami tetap harus diproses sesuai dengan kewenangan kepolisian,” tegasnya.

Ia meminta penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.(Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *