Example 970x250

IKAHI Dorong Percepatan RUU Hukum Perdata Internasional, Hakim Turun Langsung ke Arena Legislasi

banner 120x600

JAKARTA – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatatkan momen penting dalam sejarah peradilan nasional dengan terlibat aktif dalam pembahasan dua rancangan undang-undang strategis di DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada 31 Maret hingga 1 April 2026, organisasi profesi hakim ini menyampaikan langsung pandangan dan masukan terkait RUU Jabatan Hakim dan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI).

Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., memimpin delegasi yang terdiri dari dua belas pimpinan pusat IKAHI. Kehadiran mereka menandai langkah baru, di mana hakim tidak hanya berperan sebagai pelaksana hukum, tetapi juga ikut memberi arah dalam proses pembentukannya.

Gambar meja kerja

Sehari setelah RDPU, tepatnya pada 2 April 2026, IKAHI bergerak cepat dengan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Menteri Hukum RI. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret agar masukan dari kalangan hakim dapat segera diakomodasi dalam proses legislasi.

Dalam forum RDPU khusus pembahasan RUU HPI pada 1 April 2026, IKAHI menyoroti urgensi pembaruan regulasi hukum perdata internasional di Indonesia. Hingga kini, hakim masih mengandalkan Algemeene Bepalingen van Wetgeving (AB) peninggalan kolonial Belanda tahun 1847 sebagai dasar hukum dalam menangani perkara lintas negara.

Kondisi tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kompleksitas hubungan hukum global. IKAHI mengingatkan, ketiadaan undang-undang yang komprehensif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan putusan yang berbeda untuk perkara serupa di pengadilan yang berbeda.

Dalam paparannya, IKAHI menyampaikan lima poin utama. Pertama, perlunya unifikasi tiga aspek utama HPI, yakni pilihan hukum, yurisdiksi, dan forum dalam satu kerangka hukum terpadu. Kedua, reformasi aturan lama yang menghambat pengakuan putusan asing di Indonesia.

Ketiga, perumusan klausul ketertiban umum secara lebih jelas namun tetap fleksibel. Keempat, pentingnya pelatihan dan sertifikasi hakim di bidang HPI. Kelima, dorongan agar Indonesia meratifikasi Konvensi Den Haag 2005 dan 2019 guna memperkuat posisi dalam sistem hukum internasional.

Selain itu, IKAHI juga menilai keterlibatan hakim dalam proses legislasi menjadi preseden penting untuk menjembatani kebutuhan praktis di ruang sidang dengan kebijakan hukum yang dibentuk oleh pembuat undang-undang.

Organisasi yang berdiri sejak 1953 ini kini mewadahi lebih dari 9.000 hakim di seluruh Indonesia. Dalam usianya yang ke-73, IKAHI dinilai memasuki fase baru dengan peran yang lebih strategis dalam pembangunan hukum nasional.

IKAHI berharap DPR dan pemerintah dapat mengakomodasi seluruh masukan yang telah disampaikan, sehingga RUU Hukum Perdata Internasional dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang memberikan kepastian dan keadilan hukum, khususnya dalam perkara lintas batas negara.

Langkah cepat IKAHI dari forum RDPU hingga penyusunan DIM juga menunjukkan keseriusan organisasi tersebut dalam mengawal proses legislasi. Ke depan, keterlibatan aktif hakim diharapkan tidak hanya menjadi momentum sesaat, tetapi menjadi pola baru dalam pembentukan hukum nasional.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *