PALU – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai angkat suara soal memanasnya polemik tambang batu gamping dan lahan sawit yang mangkrak di Pulau Peleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (26/9/2025), Wakil Bupati Bangkep, Serfi Kambey, bertemu dengan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) untuk membahas langkah mitigasi konflik yang semakin mengkhawatirkan.
Saat ini, puluhan perusahaan telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu gamping di wilayah karst Pulau Peleng. Padahal, kawasan tersebut dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.
Jika eksploitasi tambang tetap dilanjutkan, bukan hanya ekosistem yang terancam, tapi juga akan membuka ruang konflik agraria antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi. Apalagi, belum ada kajian menyeluruh yang dipublikasikan kepada publik terkait dampak sosial-lingkungan dari tambang-tambang ini.
“Mitigasi sangat penting sebelum muncul konflik agraria yang bersifat struktural dan meluas. Kita bicara soal kerusakan ekosistem karst dan potensi penggusuran lahan masyarakat,” tegas Noval A. Saputra, Koordinator Tim Advokasi Satgas PKA.
Selain tambang, perhatian juga diarahkan pada perkebunan sawit yang sudah lama tidak aktif. Banyak lahan terlantar dan tidak produktif, namun status hukumnya belum jelas. Satgas PKA mencatat potensi tumpang tindih klaim atas lahan eks-sawit ini cukup tinggi, yang bisa memicu konflik horizontal maupun vertikal.
Serfi Kambey menyatakan, Pemda Bangkep tidak tinggal diam. Ia menegaskan komitmen Pemda untuk menindaklanjuti isu ini secara resmi ke Pemerintah Provinsi Sulteng dalam waktu dekat.
“Kita tidak ingin persoalan ini membesar tanpa arah penyelesaian. Perlu ada sikap tegas dan kejelasan regulasi di lapangan,” ujar Wabup Serfi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulteng, pejabat Dinas PMPTSP Bangkep, dan sejumlah unsur teknis yang relevan.
Sementara itu, desakan dari masyarakat sipil agar proses perizinan dievaluasi dan dihentikan sementara terus menguat. Mereka menuntut adanya audit lingkungan, serta pelibatan warga lokal dalam proses pengambilan keputusan.*













