Example 970x250

Izin Tambang Menjamur, Tompotika Simbol Sejarah dan Cita-Cita Banggai Kini Terancam

banner 120x600

BANGGAI – Gunung Tompotika bukan sekadar bentang alam. Ia adalah simbol yang dilekatkan dalam identitas resmi Kabupaten Banggai, penanda kesabaran jiwa dan ketinggian cita-cita rakyatnya.

Gunung setinggi 1.530 meter di atas permukaan laut di Desa Dwi Karya, Kecamatan Bualemo itu bahkan diabadikan dalam logo pemerintah daerah. Ia merepresentasikan harapan, keteguhan, sekaligus hubungan panjang antara manusia dan alam.

Gambar meja kerja

Namun kini, simbol itu menghadapi ancaman nyata.

Di kaki Tompotika, aktivitas pertambangan terus meluas. Deru alat berat menggantikan sunyi hutan. Kawasan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan perlahan berubah menjadi lanskap industri ekstraktif.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan, ekspansi tambang di wilayah ini telah melampaui batas kewajaran.

“Setiap tahun jutaan hektar hutan hilang. Kita tidak hanya kehilangan pohon, tetapi juga perlindungan dari bencana,” ujar perwakilan Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi, Sandi Prasety Makal, dalam konferensi pers di Luwuk, Rabu, 1 April 2026.

Bagi mereka, kerusakan ekologis bukan lagi ancaman di masa depan. Ia telah hadir dalam bentuk paling nyata, banjir, longsor, hingga perubahan cuaca yang kian ekstrem. Di saat yang sama, penggunaan batu bara untuk menyuplai industri nikel melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dinilai memperparah situasi.

Di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara, polusi udara disebut berkontribusi pada meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Gugatan hukum terhadap perusahaan pun mulai bermunculan, menandai eskalasi konflik antara kepentingan industri dan keselamatan warga.

Sorotan serupa datang dari Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah. Direktur Eksekutifnya, Risdianto, mengungkapkan gelombang izin usaha pertambangan di Kabupaten Banggai terus bertambah tanpa diimbangi perlindungan lingkungan yang memadai.

Di kawasan Tompotika saja, terdapat sekitar 30 izin tambang. Angka ini, menurut dia, bertolak belakang dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lahan pertanian dan keberlanjutan lingkungan.

“Kerusakan ini bukan kebetulan. Ia hasil dari keputusan yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” kata Risdianto.

Dampaknya telah menjalar ke ruang hidup warga. Di Desa Siuna, mangrove ditebang. Di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, sumber air tercemar dan lahan pertanian kehilangan produktivitas akibat limbah tambang.

Bagi warga, ini bukan sekadar krisis lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap kehidupan.

Perwakilan komunitas perempuan Mayayap, Gita Djibran, menyebut puluhan hektar lahan pertanian kini tak lagi bisa diolah. Tanah yang dulu menjadi sumber pangan berubah menjadi lahan rusak.

Warga pun melakukan perlawanan. Mereka memblokade jalan tambang dan mendirikan tenda. Namun, respons yang datang justru kehadiran aparat keamanan.

“Yang kami pertahankan bukan hanya tanah, tapi masa depan kami,” ujarnya.

Banggai Konservasi (Bako) Tomi Akase, mengingatkan, ancaman terhadap Tompotika tidak berhenti pada hilangnya hutan. Kawasan ini merupakan bagian dari sistem ekologis yang menopang kehidupan satwa dan manusia.

Jika tekanan ini terus dibiarkan, Tompotika bukan lagi simbol kesabaran dan cita-cita, melainkan simbol kegagalan menjaga warisan.

Organisasi masyarakat sipil kini mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang di Kabupaten Banggai, khususnya di Kecamatan Pagimana dan Bualemo. Riset ilmiah pun disiapkan untuk menguatkan bukti dampak lingkungan dan sosial.

Di tengah dorongan investasi, pertanyaan mendasar tak terhindarkan: untuk apa simbol dijaga dalam lambang, jika maknanya dibiarkan runtuh di lapangan?

Tompotika kini berdiri di persimpangan, tetap menjadi lambang harapan, atau berubah menjadi ironi dalam sejarah Banggai.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *